- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;-
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah wanprestasi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melaksanakan putusan pengadilan ini dengan baik, seketika dan sempurna;
- Menyatakan hukum bahwa surat pernyataan jual beli Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi dengan register Nomor: Reg.No:18/SKT/V/2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kuta dan Kwintansi pembayaran tanggal 20 April 2012 dan kwitansi tanggal 20 Mei 2012 serta ikatan jual beli Nomor: 03, tanggal 3 Mei 2012 yang dilakukan dihadapan Pejabat Umum NOTARIS/PPAT A. AZIZ SALEMAN, SH., adalah sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut, dengan luas 200 M2 yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB dengan batas-batas sebagi berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Amaq Inu/Tanah Irwan Firdaus Kanggar;
- Sebelah Timur : Tanah Amaq Nurudin/Tanah Irwan Firdaus Kanggar;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya;
- Sebelah Barat : Tanah Amaq Inu/L. Jelamin
Putusan PN PRAYA Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Pya |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2017/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fita Juwiati, Br Hakim Anggota Ainun Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Saharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam keadaan kosong dan tanpa syarat, bila perlu dengan menggunakan bantuan aparat keamanan/bantuan Aparat Kepolisian RI. 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.068.000,- (dua juta enam puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2017/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2017/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 44 K/Pdt/2019
Pertama : 34/Pdt.G/2017/PN Pya
Statistik7512