- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Kusnan;
- Menetapkan bahwa 3 objek tanah sawah yang berasal dari satu Surat Keputusan Gubernur tanggal 20-07-1971 No. I/Agr/56/XI/MH/0l.G/1971 No. Urut 31, Luas 9.240 M2 atas nama Dulkadir telah dibagi, yaitu:
- Hak Milik No. 394 dengan luas 2.715 M2 yang disebut Tanah Sawah Blok Kidul diubah menjadi Hak Guna Bangunan No. 181 Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (seharusnya tercatat atas Hak Guna Bangunan No. 180/Desa atau Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman) atas nama 1. Chusnah, 2. Supi???i, 3. Kusnan seluas 2.715 M2, merupakan bagian Almarhum Supi???i dan sudah dijual;
- Hak Milik No. 395 dengan luas sebelunya 2.665 M2 dan saat ini tinggal 2.168 M2 yang disebut Tanah Sawah Blok Babakan atas nama 1. Chusnah, 2. Supi???i, 3. Kusnan Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, merupakan bagian Almarhum Kusnan; dan
- Hak Milik No. 396 dengan luas 3.365 M2 yang disebut Tanah Sawah Blok Asem yang diubah menjadi Hak Guna Bangunan No. 182/Desa atau Kelurahan Sepanjang berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas nama 1. Chusnah, 2. Supi???i, 3. Kusnan, seluas 3.365 M2 merupakan bagian Almarhum Chusnah dan sudah dijual
- Menyatakan bahwa Para Penggugat berhak atas tanah sawah Hak Milik No. 395 dengan luas 2189 m2 yang disebut tanah sawah Blok Babakan Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo;
- Memberi ijin kepada PENGGUGAT I, II, III, dan IV (PARA PENGGUGAT) bertindak untuk atas nama TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII (PARA TERGUGAT) selaku ahli waris Chusnah dan Supi???i, sekaligus PARA PENGGUGAT atas namanya sendiri selaku pemegang atau yang berhak atas tanah sawah Hak Milik No. 395 dengan luas 2.189 M2 yang disebut Tanah Sawah Blok Babakan, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, untuk menghadap Notaris/PPAT Kabupaten Sidoarjo dan menandatangani, memproses balik nama atas objek sengketa tersebut menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Tergugat;
Putusan PA SIDOARJO Nomor 807/Pdt.G/2019/PA.Sda |
|
Nomor | 807/Pdt.G/2019/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Khoiron |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ramli, Br Hakim Anggota H. Syaiful Heja |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdusyukur, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum, Para Penggugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 807/Pdt.G/2019/PA.Sda
Statistik8710