Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 02/Pdt.G/2013/PN.Ktl |
|
Nomor | 02/Pdt.G/2013/PN.Ktl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asep Permana |
Hakim Anggota | Alexander Gema Rarinta Ginting, Aziz Muslim |
Panitera | Risa Fitriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :? Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum DAHLAWI dan berhak atas harta peninggalan yang menjadi objek sengketa tersebut. 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai atas tanah obyek sengketa dengan membangun Kantor Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Gedung Olah Raga (GOR) Noor Setyobudi, tanpa seizin Penggugat sebagai Ahli Waris dari Almarhum DAHLAWI adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (onrechmatige overheidsdaad).5. Menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV yang telah menguasai atas tanah obyek sengketa dengan membangun Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Pendidikan ...............Pendidikan Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) KB KENANGA tanpa seizin dari Penggugat sebagai Ahli Waris dari Almarhum DAHLAWI adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (onrechmatige overheidsdaad).6. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang telah menguasai atas tanah obyek sengketa untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa beban apapun. 7. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (awangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan tanah perkara diserahkan Tergugat kepada Penggugat ; 8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ; 9. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 02/Pdt.G/2013/PN.Ktl
Banding : 07/PDT/2014/PT JBI
Statistik441136