Putusan PT JAMBI Nomor 07/PDT/2014/PT JBI |
|
Nomor | 07/PDT/2014/PT JBI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsi |
Hakim Anggota | 1. H. Firdaus, 2. I Nyoman Supartha |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding/ semula Para Tergugat tersebut; ------------------------------------------------------------------------ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 02/Pdt.G/2013/PN.Ktl tanggal 28 Oktober 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi para Pembanding / semula Para Tergugat tersebut;----------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Para Terbanding/ semula Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ; --------------------------------------------- Menghukum Para Terbanding/ semula Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/PDT/2014/PT_JBI.zip
- Download PDF
- 07/PDT/2014/PT_JBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 02/Pdt.G/2013/PN.Ktl
Banding : 07/PDT/2014/PT JBI
Statistik28072