Putusan PTA SEMARANG Nomor 164/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 164/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingptasemarang164/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Said Munji |
Hakim Anggota | H. Ibrahim Kardi, H.m. Ichsan Yusuf |
Panitera | H. Mukhidin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;-----------------II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor 1900/Pdt.G /2013/PA Pml, tanggal 16 Januari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Maulid 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :-------------------Dalam Konpensi :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi ;----------------------------------------2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi di dapan sidang Pengadilan Agama Pemalang ;------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumanik Kota Semarang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;----------------------Dalam rekonpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;-------------------------------2. Menetapkan anak bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGATDI, lahir tanggal 8 Januari 2009 berada dibawah pengasuhan/pemeliharaan (hadlonah) Penggugat Rekonvensi (ibu kandungya)----3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa biaya nafkah pengasuhan/pemeliharaan (hadlonah) terhadap anak tersebut point 2 sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) dan atau mampu mandiri;------------------4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa mut???ah sebesar Rp 6.000.000,- ( enam juta rupiah);----------------------------5. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;-----Dalam konpensi dan rekonpensi:??? Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 276.000,- ( dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ); -----------------------------------------------------------------------------------------III. Membebankan kepada Pembanding/Termohon/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 164/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 164/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 1900/Pdt.G /2013/PA Pml
Statistik7811