Putusan PA PEMALANG Nomor 1900/Pdt.G/2013/PA. Pml. |
|
Nomor | 1900/Pdt.G/2013/PA. Pml. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | 1900/Pdt.G/2013/PA. Pml. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Bahruddin |
Hakim Anggota | H.muh. Tobiin, Khabib Soleh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon konpensi;------------------------------------2. Menceraikan perkawinan Pemohon konpensi (PEMOHON KONVENSI ASLI) dengan Termohon konpensi (TERMOHON KONVENSI) karena fasakh;------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumanik untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;--------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;----------------------------2. Menetapkan anak BINTI PEMOHON KONVENSI, lahir tanggal 8 Januari 2009 berada dibawah pengasuhan/pemeliharaan (hadlanah) Penggugat rekonvensi (ibu kandungnya);-----------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat rekonvensi membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa biaya nafkah pengasuhan/pemeliharaan (hadhanah) terhadap anak tersebut point 2 sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) ;-------------------------4. Menghukum Tergugat rekonvensi membayar kepada Penggugat rekonvensi, berupa uang mut?ah sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);---------------5. Tidak menerima gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;-DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 164/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 1900/Pdt.G /2013/PA Pml
Statistik141