Putusan PT JAKARTA Nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | Muhammad Yusuf Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut.- Merubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini:1. Menyatakan Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : Dari Penuntut umum:- 1 (satu) buah flash disk Kingston data Trveler G3 8 GB, warna putih-kuning, berisi screenshoot unggahan twitter Dhani Ahmad Prasetyo @AHMADDHANIPRAST;- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 4 Warna Putih silver beserta simcard Indosat Nomor : 085731922219 didalamnya;Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah simcard HP provider XL dengan nomor 081760009999;Simcard dirampas untuk dimusnahkan dan nomor 081760009999 dinonaktifkan melalui Kementerian KOMINFO RI.- 1 (satu) buah email dengan nama adpsocmed@gmail.com beserta password; - 1 (satu) buah akun twitter dengan nama pemilik DHANI AHMAD PRASETYO @AHMADDHANIPRAST beserta password;Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian KOMINFO RI.Dari Penasihat Hukum Terdakwa:- 1 (satu) buah bundle screenshot tweet akun twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST bulan Februari-Maret 2017, diberi tanda bukti T-1;- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama dipublikasi oleh Republika.co.id, diberi tanda bukti T-2;- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama kompas.com, diberi tanda bukti T-3;- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama yang dipublikasi oleh News.detik.com diberi tanda bukti T-4;- Kutipan berita penistaan agama yang dipublikasi oleh vivanews.co.id, diberi tanda bukti T-5;- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama yang dipublikasi oleh bbc.com diberi tanda bukti T-6;- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama yang dipublikasi oleh viva.co.id, diberi tanda bukti T-7;- Gambar kampanye tentang hukuman mati bagi koruptor yang dikutip dari google.com, diberi tanda bukti T-8;- Gambar kampanye dukungan atas gerakan untuk menghukum mati koruptor, diberi tanda bukti T-9;- Gambar seorang demostran mengkampanyekan tentang korupsi dikutip dari google.com, diberi tanda bukti T-10;- Gambar demostran bersama polisi dikutip dari google.com, diberi tanda bukti T-11;- Gambar kampanye narkoba, diberi tanda bukti T-12;- Gambar kampanye BNN, diberi tanda bukti T-13;Tetap terlampir dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada tingkat pertama sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp 2500.- ( dua ribu lima ratus rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI
Kasasi : 2048 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 370/ Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel
Statistik18212819