Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 370/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.ratmoho. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudjarwanto., Br Hakim Anggota Totok Sapto Indrato. |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Suwitno, .panitera Pengganti 2: M. Yusufalahuddin. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa : Dari Penuntut umum:- 1 (satu) buah flash disk Kingston data Trveler G3 8 GB, warna putih-kuning, berisi screenshoot unggahan twitter Dhani Ahmad Prasetyo @AHMADDHANIPRAST;- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 4 Warna Putih silver beserta simcard Indosat Nomor : 085731922219 didalamnya;Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah simcard HP provider XL dengan nomor 081760009999;Simcard dirampas untuk dimusnahkan dan nomor 081760009999 dinonaktifkan melalui Kementerian KOMINFO RI.- 1 (satu) buah email dengan nama adpsocmed@gmail.com beserta password; - 1 (satu) buah akun twitter dengan nama pemilik DHANI AHMAD PRASETYO @AHMADDHANIPRAST beserta password;Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian KOMINFO RI.Dari Penasihat Hukum Terdakwa:- 1 (satu) buah bundle screenshot tweet akun twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST bulan Februari-Maret 2017, diberi tanda bukti T-1;- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama dipublikasi oleh Republika.co.id, diberi tanda bukti T-2;- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama kompas.com, diberi tanda bukti T-3;- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama yang dipublikasi oleh News.detik.com diberi tanda bukti T-4;- Kutipan berita penistaan agama yang dipublikasi oleh vivanews.co.id, diberi tanda bukti T-5;- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama yang dipublikasi oleh bbc.com diberi tanda bukti T-6;- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama yang dipublikasi oleh viva.co.id, diberi tanda bukti T-7;- Gambar kampanye tentang hukuman mati bagi koruptor yang dikutip dari google.com, diberi tanda bukti T-8;- Gambar kampanye dukungan atas gerakan untuk menghukum mati koruptor, diberi tanda bukti T-9;- Gambar seorang demostran mengkampanyekan tentang korupsi dikutip dari google.com, diberi tanda bukti T-10;- Gambar demostran bersama polisi dikutip dari google.com, diberi tanda bukti T-11;- Gambar kampanye narkoba, diberi tanda bukti T-12;- Gambar kampanye BNN, diberi tanda bukti T-13;Tetap terlampir dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 370/Pid.Sus/2018/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 370/Pid.Sus/2018/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI
Kasasi : 2048 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 370/ Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel
Statistik22873537