- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi AD 5415 ALD,
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi AD 5415 ALD atas nama Sarno alamat Ngablak RT. 03 RW. 02 Jlarem Ampel Boyolali No. STNK 02480213 type 3C1 (Vixion) tahun pembuatan 2009 isi silinder 150 CC warna hitam nomor rangka MH33C10029K313478 nomor mesin 3C1314468 berlaku sampai dengan 14-12-2021;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X nomor polisi AD 3441 NW;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X nomor polisi AD 3441 NW atas nama Suyono alamat Dk. Tegalsari RT. 02 RW. 07 Ngargosari Ampel Kabupaten Boyolali nomor STNK 03779795 type NF 125 TD MT tahun pembuatan 2012 isi silinder 125 CC warna hitam nomor rangka MH1JB8111CK842093 nomor mesin JB81E1838980 berlaku sampai dengan 10-01-2023;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama Dedy Kurniawan nomor SIM 940114440415 berlaku sampai dengan 19-01-2024 oleh karena merupakan milik Dedy Kurniawan;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 192/Pid.Sus/2019/PN Byl |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2019/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa Riski Romadhan bin Sarno tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia??? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada Saksi Suyono bin Darso Wiyoto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2019/PN Byl
Statistik765