- Menolak permohonan penundaan Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Berita Acara Pengambilan Keputusan Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPD) Kabupaten Rokan Hulu, Nomor: 199/BA-14.06.HP.03.04/V/2020, tertanggal 11 Mei 2020 tentang Rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atas nama Rachmi Nurdjajanti, S.H., M.Kn.;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Berita Acara Pengambilan Keputusan Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPD) Kabupaten Rokan Hulu, Nomor: 199/BA-14.06.HP.03.04/V/2020, tertanggal 11 Mei 2020 tentang Rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atas nama Rachmi Nurdjajanti, S.H., M.Kn.;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai PPAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 262.000 (Dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 20/G/2020/PTUN.PBR |
|
Nomor | 20/G/2020/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Siswandi Sihombing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Endri, Hakim Anggota Muhammad Afif |
Panitera | Panitera Pengganti: Awaluddin, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PENUNDAAN DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/G/2020/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 20/G/2020/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 337 K/TUN/2021
Peninjauan Kembali : 65 PK/TUN/2023
Pertama : 20/G/2020/PTUN.PBR
Statistik486344