Putusan PT JAKARTA Nomor 341/PDT/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 341/PDT/2015/PT.DKI |
Para Pihak | PT.PUTRA MANDIRI FINANCE >< NY.MURNIATI LIMURTY CS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Johanes Suhadi |
Hakim Anggota | H. Amir Maddi, Mh Kresna Menon. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding / Tergugat Rekonpensi;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Mei 2014 Nomor: 483/Pdt.G/2013/PN.Jkt-Pst sepanjang mengenai format putusan sehingga berbunyi sebagai berikut:Dalam Konpensi:Dalam Eksepsi:menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok PerkaraMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonpensi:Dalam Provisi:1. Memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1300/Kuningan Timur dan Asli Risalah Lelang No. 126/2005 tanggal 27 Desember 2005 kepada Tergugat l, sehingga Tergugat l selaku pihak yang ditunjuk sebagai pembeli yang sah pada lelang tanggal 27 Desember 2005, sebagaimana Risalah Lelang No. 126/2005 tanggal 27 Desember 2005 dapat mengajukan perpanjangan masa berlakunya Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1300/Kuningan Timur pada instansi yang berwenang. Dan/atau; 2. Memberikan penegasan hak kepada Tergugat I untuk mengajukanperpanjangan masa berlakunya Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1300/Kuningan Timur pada instansi yang berwenang; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi dan Penggugat II Rekonpensil/Tergugat II Konpensi untuk sebagia 2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) karena tidak menyerahkan Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1300/Kuningan Timur atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Karang Asem Raya Blok. C/7 Kav. 1, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan luas 477 M2 dan Asli Risalah Lelang No. 126/2005 tanggal 27 Desember 2005 kepada Penggugat I Rekonpensi /Tergugat I Konpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk memenuhi;seluruh kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Akta No. 34 tanggal 28 Desember 2005; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi atau siapapun yang menguasai Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan No.1300/Kuningan Timur atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Karang Asem Raya Blok. C/7 Kav. 1, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan luas 477 M2 dan Asli Risalah Lelang No. 126/2005 No. 126/2005, tanggal 27 Desember 2005 untuk menyerahkan Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan No.1300/Kuningan Timur atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Karang Asem Raya Blok. C/7 Kav. 1, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan luas 477 M2 dan Asli Risalah Lelang No. 126/2005, tanggal 27 Desember 2005 kepada Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi atau siapapun yang menguasai Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1300/Kuningan Timur atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Karang Asem Raya Blok C/7.Kav. 1 Kelurahan Kuningan Timur , Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan luas 477 M2 dan Asli Risalah Lelang No. 126/2005, tanggal 27 Desember 2005 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan No.1300/Kuningan Timur atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Karang Asem Raya Blok.C/7. Kav. 1, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi,, Jakarta Selatan dengan luas 477 M2 dan Asli Risalah Lelang No. 126/2005, tanggal 27 Desember 2005 kepada Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi; 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk melakukan pengangkatan sita eksekusi atas tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 1300/Kuningan Timur, yang terletak di Jl. Karang Asem Raya Blok C/7 Kav.1, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan luas 477 M2 yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka eksekusi Hak Tanggungan; 7. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melakukan pengangkatan sita eksekusi atas tanah Hak Guna Bangunan Nomor: 1300/Kuningan Timur, yang terletak di Jl. Karang Asem Raya Blok C/7 Kav.1, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan luas 477 M2 yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka eksekusi Hak Tanggungan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi; 8. Menetapkan sisa kewajiban Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi dan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah); 9. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya; C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/PDT/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 341/PDT/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 341/PDT/2015/PT.DKI
Pertama : 483/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik6060