Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 483/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 483/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. |
Para Pihak | P.T. PUTRA MANDIRI FINANCE >< Nyonya MURNIATI LIMURTY, Cs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -kisworo |
Hakim Anggota | Heru Prakosa, -badrun Zaini |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI :1. Memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan Asli Sertipikat Hak GunaBangunan No. 1300/Kuningan Timur dan Asli Risalah Lelang No. 126/2005 tanggal 27 Desember 2005 kepada Tergugat l, sehingga Tergugat l selaku pihak yang ditunjuk sebagai pembeli yang sah pada lelang tanggal 27 Desember 2005, sebagaimana Risalah Lelang No. 126/2005 tanggal 27 Desember 2005 dapat mengajukan perpanjangan masa berlakunya Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1300/Kuningan Timur pada instansi yang berwenang. Dan/atau; 2. Memberikan penegasan hak kepada Tergugat I untuk mengajukanperpanjangan masa berlakunya Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1300/Kuningan Timur pada instansi yang berwenang; DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA :A. DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; B. DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi danPenggugat II Rekonpensil/Tergugat II Konpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) karena tidak menyerahkan Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1300/Kuningan Timur atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Karang Asem Raya Blok. C/7 Kav. 1, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan luas 477 M2 dan Asli Risalah Lelang No. 126/2005 No. 126/2005, tanggal 27 Desember 2005 kepada Penggugat I Rekonpensi /Tergugat I Konpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk memenuhiseluruh kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Akta No. 34 tanggal 28 Desember 2005 ; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi atau siapapunyang menguasai Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan No.1300/Kuningan Timur atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Karang Asem Raya Blok. C/7 Kav. 1, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan luas 477 M2 dan Asli Risalah Lelang No. 126/2005 No. 126/2005, tanggal 27 Desember 2005 untuk menyerahkan Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan No.1300/Kuningan Timur atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Karang Asem Raya Blok. C/7 Kav. 1, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan luas 477 M2 dan Asli Risalah Lelang No. 126/2005, tanggal 27 Desember 2005 kepada Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi atau siapapunyang menguasai Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1300/Kuningan Timur atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Karang Asem Raya Blok C/7.Kav. 1 Kelurahan Kuningan Timur , Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan luas 477 M2 dan Asli Risalah Lelang No. 126/2005, tanggal 27 Desember 2005 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan No.1300/Kuningan Timur atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Karang Asem Raya Blok.C/7. Kav. 1, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi,, Jakarta Selatan dengan luas 477 M2 dan Asli Risalah Lelang No. 126/2005, tanggal 27 Desember 2005 kepada Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi; 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk melakukanpengangkatan sita eksekusi atas tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 1300/Kuningan Timur, yang terletak di Jl. Karang Asem Raya Blok C/7 Kav.1, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan luas 477 M2 yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka eksekusi Hak Tanggungan; 7. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melakukan pengangkatan sita eksekusi atas tanah HakGuna Bangunan Nomor: 1300/Kuningan Timur, yang terletak di Jl. Karang Asem Raya Blok C/7 Kav.1, Kerurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan luas 477 M2 yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka eksekusi Hak Tanggungan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi; 8. Menetapkan sisa kewajiban Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensidan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah); 9. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ; C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.616.000 ( enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 341/PDT/2015/PT.DKI
Pertama : 483/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik23094