- Menyatakan Terdakwa Zulfikar Muzahar Pgl Adek tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Zulfikar Muzahar Pgl Adek dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Zulfikar Muzahar Pgl Adek terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Zulfikar Muzahar Pgl Adek dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- - Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar.
- - Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 lembar.
- Uang tunai sebesar Rp. 2.727.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian :
- -Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
- -Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 19 lembar.
- -Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 11 lembar.
- -Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 33 lembar.
- -Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 65 lembar.
- -Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 101 lembar.
- Retribusi terminal truck roda 4 warna biru sebanyak 3 (tiga) pack masing-masing pack berjumlah 100 lembar dengan rincian :
- 1 (satu) bonggol retribusi dengan seri J.1 No. 009801 s/d seri J.1 No. 009899 (sudah terpakai).
- 1 (satu) pack retribusi seri J.1 No. 009901 s/d seri J.1 No. 010000 (terpakai dari seri J.1 No. 009901 s/d seri J.1 No. 009991, belum terpakai seri J.1 No. 009992 s/d seri J.1 No. 010000).
- 1 (satu) pack retribusi seri K.1 No. 000001 s/d seri K.1 No. 000100 (belum terpakai).
- Retribusi terminal truck roda 6 warna kuning sebanyak 4 (empat) pack masing-masing pack berjumlah 100 lembar dengan rincian :
- 3 (tiga) bonggol retribusi dengan seri B.3 No. 005401 s/d seri B.3 No. 005700 (sudah terpakai).
- 1 (satu) pack retribusi dengan seri B.3 No. 005701 s/d seri B.3 No. 005800 (terpakai dari seri B.3 No. 005701 s/d seri B.3 No. 005712, belum terpakai seri B.3 No. 005713 s/d seri B.3 No. 005800).
- Retribusi terminal truck besar (roda 6 keatas) warna merah sebanyak 1 (satu) pack masing-masing pack berjumlah 100 lembar dengan rincian :
- 1 (satu) pack retribusi seri E.1 No. 006501 s/d seri E.1 No. 006600 (terpakai dari seri E.1 No. 006501 s/d seri E.1 No. 006589, belum terpakai seri E.1 No. 006590 s/d seri E.1 No. 006600).
- 1 (satu) buah buku tulis/catatan merk PAPERLINE sampul warna hijau dengan motif batik gambar bunga, pos TPR Terminal Bukit Surungan Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.
- 2 (dua) helai asli : Surat perintah tugas dari Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang nomor : 800/ /DISHUB-PP/VII-2019, tertanggal 31 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang I PUTU VENDA, S.STP, M.Si.
- 1 (satu) helai asli : Daftar penempatan petugas Pos TPR Terminal Kota Padang Panjang Bulan : Agustus 2019 berdasarkan SPT Nomor : 800/ 485.1/DISHUB-PP/VII-2019, tertanggal 31 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Kabid Angkutan dan Perparkiran Dishub Kota Padang Panjang mengetahui Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang.
- 1 (satu) helai asli lembaran bukti setoran pos TPR terminal berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang nomor 2 tahun 2011 tanggal 15 Juni 2011 yang telah ditanda tangani oleh M. NAZIF tertanggal 09-08-2019.
- Asli tanda terima setoran retribusi terminal tertanggal 01 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2019 dari bendahara penerimaan sebanyak 9 lembar.
- 1 (satu) buah buku kas umum (BKU) penerimaan 2019 dari bendahara penerimaan.
- Legalisir 2 (dua) lembar SOP pengolahan terminal nomor : 800/29.a/DISHUB-I/2019 tanggal pembuatan 02 Januari 2019 tentang SOP pemungutan Retribusi Terminal (SOP) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang I PUTU VENDA, S.STP, M.Si.
- Legalisir Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bendahara pengeluaran SKPD, Bendahara pengeluaran PPKD, Bendahara Penerimaan SKPD, Bendahara Penerimaan PPKD, Bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu dilingkungan pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019, tertanggal 2 Januari 2019 yang ditandatangani Walikota Padang Panjang FADLI AMRAN berikut lampiran X Dinas Perhubungan atas nama RONALDO TISMEL dan ARDISON, A.Md.
- 1 (satu) lembar asli rekap penerimaan retribusi terminal bulan Agustus 2019, tertanggal 06 September 2019 yang ditandatangani oleh kasi terminal dan perparkiran a.n NAZARUDDIN, SE
- 1 (satu) lembar asli laporan penerimaan retribusi pos depan Dishub bulan Agustus 2019 tertanggal 06 September 2019 yang ditandatangani oleh Kasi terminal dan perparkiran a.n NAZARUDDIN, SE
- 14 lembar asli bukti Setoran harian pos tempat pemungutan retribusi terminal depan Dishub tertanggal 2 Agustus 2019 sampai dengan tertanggal 8 Agustus 2019 dari Kasi terminal dan perparkiran a.n NAZARUDDIN, SE
- Asli, 1 (satu) rangkap (5 lembar) Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang Nomor : 800 / 86 / DISHUB-PP /V-2019 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang No : 800 / 83 / DISHUB-PP / V-2019 tentang Penunjukan Pelaksana Petugas Retribusi Terminal Pada Pos Pemungutan Retribusi Dalam Kota Padang Panjang tahun 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang I PUTU VENDA SSTP.M.Si
- 2 helai asli : Surat Perintah Tugas dari Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang nomor : 800/ 485.1/DISHUB-PP/VII-2019, tertanggal 31 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang I PUTU VENDA SSTP.M.Si
- Legalisir Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor : 821.11/479/BKD-PP/XII-2007 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil an. ZULFIKAR MUZAHAR
- Legalisir : Surat Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor : 824/355/BKD-PP/2013, tertanggal 13 Agustus 2013 tentang Mutasi / Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dari Kelurahan Bukit Surungan Kec. Padang Panjang Barat ke Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Padang Panjang an. ZULFIKAR MUZAHAR
- Legalisir : Petikan Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor : 814.1/213/BKD-PP/2005 tentang Pengangkatan Pekerjaan Harian di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2005, tertanggal 18 April 2005 an. MUHAMAD NAZIF
- Legalisir : Surat Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor : 824/315/BKPSDM-PP/2017, tertanggal 17 Juli 2017 tentang Mutasi / Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang Panjang ke Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang an. YUNIL INDRA.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5,000,- (Lima ribu Rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emria Fitriani, Br Hakim Anggota Elisya Florence |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan untuk pembuktian dalam perkara atas nama Muhammad Nazif; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Statistik720