- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan pembayaran berupa mut'ah, nafkah iddah terhutang sebagaimana tersebut pada diktum angka 3.1 dan 3.2 di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya.
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 4418/Pdt.G/2019/PA.JT |
|
Nomor | 4418/Pdt.G/2019/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Nasir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salwi, Br Hakim Anggota H. Iing Sihabudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Zulhaefah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Thoriq Ibnu Rachmat, S.Kom bin H.B. Rachmat Haerudin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Riesthena Martha, S.Psi binti Drs. Prayitno) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur. Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian. 2. Menetapkan anak bernama: Nareswari Rinjani Debian Rachmat, lahir pada tanggal 20 April 2012 Airlangga Fatahillah Rachmat, lahir pada tanggal 16 Maret 2014 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonpensi (Aprilia binti Tedi Suryawan) dengan ketentuan Penggugat Rekonpensi harus memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak. 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 3. 1. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). 3 .2. Nafkah iddah sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah). 3 .3. Membayar kepada Penggugat Rekonpensi selaku pemegang hak hadhana berupa Nafkah 2 orang anak bernama Nareswari Rinjani Debian Rachmat dan Airlangga Fatahillah Rachmat sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan Mandiri diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 691000 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4418/Pdt.G/2019/PA.JT
Statistik240