Putusan PN AMBON Nomor 255/Pid.B/2011/PN.AB |
|
Nomor | 255/Pid.B/2011/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 30 Mei 2011 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon |
Hakim Anggota | Halidja Wally, Agam Syarief B. |
Panitera | J.sahusilawane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Ir. ALEXANDER WILLIAM RAHANRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi Yang Dilakukan Bersama-sama Secara Berlanjut??? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ir. ALEXANDER WILLIAM RAHANRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) TAHUN dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) BULAN ;3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menghukum terdakwa Ir. ALEXANDER WILLIAM RAHANRA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 173.500.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) BULAN ;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,2) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,3) Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten Maluku Tenggara,4) Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2-386 Tahun 1999 tanggal 30 Nopember 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten Maluku Tenggara,5) Keputusan Gubernur Maluku Nomor 168 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Malteng,6) Keputusan Gubernur Maluku Nomor 123 Tahun 2002 tanggal 24 Juli 2002 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Malteng,7) Keputusan Pimpinan DPRD Maluku Tenggara Nomor : 11/DPRD.K.MT/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Pembentukan Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD kabupaten Maluku Tengggara,8) Keputusan Gubernur Maluku Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 29 Desember 1999 tentang Pengesahan Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara,9) Keputusan Bupati Malteng Nomor : 206/R/2002 tanggal 1 Oktober 2002 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2002 untuk keperluan tambahan UUDP Triwulan IV Tahun 2002 pada Sekretarist DPRD beserta lampirannya (termasuk Dana Asuransi),10) Kuitansi Nomor : 880/2002 tanggal 21 Oktober 2002 sebesar Rp. 1.410.000.000,- untuk pembayaran biaya Asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 beserta daftar lampiran penerima dana asuransi,11) Keputusan Bupati Maluku Tengggara Nomor : 254/R/2003 tanggal 15 Nopember 2003 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Rutin TA 2003 untuk keperluan UUDP Triwulan IV pada Sekretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk Dana Asuransi),12) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 21/P/2003 tanggal 17 Nopember 2003 beserta lampirannya,13) Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor : 378/RS/2003/MT tanggal 18 Nopember 2003,14) Kuitansi Nomor : 662/2003 tanggal 1 Juli 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Malteng,15) Kuitansi Nomor : 904/2003 tanggal 30 September 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Malteng beserta daftar lampiran penerima dana asuransi,16) Kuitansi Nomor : 961/2003 tanggal 22 Oktober 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Malteng beserta daftar lampiran penerima dana asuransi,17) Kuitansi Nomor : 2045/2003 tanggal 21 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Malteng beserta daftar lampiran penerima dana asuransi,18) Kuitansi Nomor : 2120/2003 tanggal 29 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Malteng beserta daftar lampiran penerima dana asuransi,19) Kuitansi Nomor : 2146/2003 tanggal 1 Desember 2003 sebesar Rp. 3. 325.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Malteng beserta daftar lampiran penerima dana asuransi,20) DUKDA tentang Anggaran Belanja DPRD Malteng TA 2003,21) Polis Asuransi Nomor : 200436001 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023651 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Mahmud Tamher,22) Polis Asuransi Nomor :2004367924 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023652 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ronny H.M. Teniwut,23) Polis Asuransi Nomor : 2004375997 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023653 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor Jacobus Warat,24) Polis Asuransi Nomor : 2004367908 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023654 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wimpie Freddy,25) Polis Asuransi Nomor : 2004375998 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023655 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. ST Tapotubun S.Ip.,26) Polis Asuransi Nomor : 2004375999 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023656 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hironimus Ronny Renyut,27) Polis Asuransi Nomor : 2004367911dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023657 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Joseph U.Rahail,28) Polis Asuransi Nomor : 200436790 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023658 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Petrus Rejaan,S.Sos.,29) Polis Asuransi Nomor : 2004376000 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023659 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ivo J Ratuanak,30) Polis Asuransi Nomor : 20043760004 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023660 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muchsin Awad Aziz,31) Polis Asuransi Nomor : 200436009 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023751 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Adam Rahayaan,S.Ag.,32) Polis Asuransi Nomor : 2004367920 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 0236752 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Safarudin Fakaubun,SE.,33) Polis Asuransi Nomor : 2004367914 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023753 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. F.L. Rahanubun,34) Polis Asuransi Nomor : 2004376006 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023754 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Harry Sarkol,35) Polis Asuransi Nomor : 2004367913 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023755 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Musa Buce Kwaitota,36) Polis Asuransi Nomor : 2004367917 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023756 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Engelbertus Janwarin,37) Polis Asuransi Nomor : 2004367916 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023757 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Albinus Hurulean,38) Polis Asuransi Nomor : 2004376008 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023758 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Gainau de Games,SH.,39) Polis Asuransi Nomor : 2004367915 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023759 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Rula Jufri Betaubun,40) Polis Asuransi Nomor : 2004367919 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023760 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Juliana M. Komnaris,SH.,41) Polis Asuransi Nomor : 2004367918 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023761 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Paulus Venci Tapotubun,42) Polis Asuransi Nomor : 2004367909 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023762 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ir. A.W. Rahanra,43) Polis Asuransi Nomor : 2004396395 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023763 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Tony Karel Retraubun,44) Polis Asuransi Nomor : 2004367923 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023764 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muhammad Rum Rahangmetan,45) Polis Asuransi Nomor : 2004367922 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023765 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Moses Savsavubun,46) Polis Asuransi Nomor : 2004367921 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023766 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hendrik J.M. Oraplean,47) Polis Asuransi Nomor : 2004376011 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023767 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Herman Refra,48) Polis Asuransi Nomor : 2004375999 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023768 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Nelson Kadmaer,49) Polis Asuransi Nomor : 2004376010 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023769 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor Johanis Savsavubun,50) Polis Asuransi Nomor : 2004396394 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023770 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Hi. A.H. Notanubun,51) Polis Asuransi Nomor : 2004376005 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 02371 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Noho Renuat,52) Polis Asuransi Nomor : 2004375996 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023772 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. H.S. Abdul Rahman,53) Polis Asuransi Nomor : 200436007 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023773 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Johanis Wee,54) Polis Asuransi Nomor : 20043376003 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023774 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wilhelmus Barends,55) Polis Asuransi Nomor : 200436002 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri : 00 023775 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. O.Th. Ohoiwutun ; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan Penuntutan dalam perkara lain ;6. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pid.B/2011/PN.AB.zip
- Download PDF
- 255/Pid.B/2011/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 2 PK/PID.SUS/2016
Banding : 19/PID/ 2012/PT.MAL
Pertama : 255/Pid.B/2011/PN.AB
Statistik8530