Putusan PT AMBON Nomor 19/PID/ 2012/PT.MAL |
|
Nomor | 19/PID/ 2012/PT.MAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 19/PID/ 2012/PT.MALIr. ALEXANDER WILLIAM RAHANRAAmbonPidana Khusus Korupsi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Sofyan Syah, Eduard Manalip |
Panitera | Sofia Maitimu |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ---------------- Merubah Putusan Pengadilan Negeri Ambon, Tanggal 15 Maret 2012 Nomor : 255/Pid.B/2011/PN.AB, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut ; ------------------------------------------------ - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 15 Maret 2012 Nomor : 255/PID.B/2011/PN.AB, tersebut untuk selebihnya ; ---------------- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID/_2012/PT.MAL.zip
- Download PDF
- 19/PID/_2012/PT.MAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 2 PK/PID.SUS/2016
Banding : 19/PID/ 2012/PT.MAL
Pertama : 255/Pid.B/2011/PN.AB
Statistik8832