- Menyatakan permohonan banding Para Tergugat/Pembanding dapat di terima.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 786/Pdt.G/2017/ PA.Srg., tanggal 13 Desember 2017 dan dengan mengadili sendiri;
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk sebagian
- Menetapkan Ratu Bagus Mugni Soerjaatmadja bin Pangeran Ratu Bagus Maryono Soerjaatmadja telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 1956 di Bogor Jawa Barat.
- Menetapkan Para Pemohon 1. Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soejaatmadja, MBA. bin Ratu Bagus Abdul Mugni Soerjatmadja, 2.Ratu Ayu Atiek Muninggar Soerjaatmadja binti Ratu Abdul Mugni Soerjaatmadja adalah sebagai ahli waris dari almarhum Ratu Bagus Abdul Mugni Soerjatmadja.
- Menetapkan Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja, MBA. bin Ratu Bagus Abdul Mugni Soerjaatmadja bin Pangeran Ratu Bagus Maryono Soerjaatmadja bin Pangeran Timur Soerjaatmadja bin Sultan Maulana Shafiuddin adalah Trah Keturunan Sultan Maulana Muhammad Shafiuddin (sultan Banten Terakhir).
- Menolak Permohonan para Pemohon selebihnya.
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp191.000,-(seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
- Membebankan kepada Para Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 341.000,-(tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 0017/Pdt.G/2018/PTA.Btn |
|
Nomor | 0017/Pdt.G/2018/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sukiman Bp |
Hakim Anggota | H. Zainal Arifin, Brridwan Alimunir |
Panitera | Achmad Sofwan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat/Pembanding. Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan perlawanan para Penggugat/Terbanding untuk sebagian. Membatalkan/Menghapus frasa ?sebagai pemilik Pertalian Darah Terkuat yang memiliki Hak Waris Penerus Tahta Kesultanan Banten? pada diktum angka 4 (empat) amar Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor 0316/Pdt.P/2016/PA.Srg., sehingga amar Penetapan Pengadilan Agama Serang tersebut menjadi berbunyi sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0017/Pdt.G/2018/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0017/Pdt.G/2018/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 107 K/Ag/2019
Kasasi : 108 K/Ag/2019
Pertama : 3040/Pdt.G/2016/PA.JS
Banding : 17/Pdt.G/2018/PTA.Btn
Statistik128106