Putusan PN AMLAPURA Nomor 76/Pdt.G/PLW/2013/PN.AP |
|
Nomor | 76/Pdt.G/PLW/2013/PN.AP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -dameria F. Simanjuntak |
Hakim Anggota | -yakobus Manu, -a.a.n. Budhi Dharmawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:----------------------------------------DALAM EKSEPSI: ? Menolak eksepsi Para Terlawan dan Para Turut Terlawan; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 2751 atas nama Para Pelawan yaitu sebidang tanah seluas 3030 m terletak di Jalan Raya Candidasa Karangasem, Bali; 3. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang jujur; 4. Menyatakan hukum Akta yang dibuat di Notaris (Turut Terlawan II) yaitu Akta Pengakuan Hutang Nomor 44 dan Akta Nomor 45 tentang borgtocht keduanya tertanggal 27 April 2007, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata sehingga batal demi hukum; 5. Menyatakan hukum Akta Perjanjian Hutang Nomor 23 dibuat oleh Notaris (Turut Terlawan I) pada tanggal 20 Maret 2012 tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320KUHPerdata sehingga batal demi hukum; 6. Menyatakan hukum Akta Hak Tanggungan Nomor 89/2012 tanggal 20 April 2012 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 394/2012 tanggal 30 April 2012 batal demi hukum karena gugurnya Akta Perjanjian Hutang Nomor 23 yang dibuat oleh Notaris (Turut Terlawan I) pada tanggal 20 Maret 2012; 7. Menyatakan hukum Penetapan Nomor: 2/Pdt.Eks/2013/PN.AP serta Aanmaning Nomor: 01/Pdt.Eks/2013/PN.AP batal demi hukum; 8. Menyatakan hukum bukti pembayaran yang telah dilakukan Para Pelawan sejumlah Rp513.665.320,- (lima ratus tiga belas juta enam ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah) adalah sah; 9. Menyatakan hukum Para Pelawan membayar sisa hutang setelah dikurangi pembayaran yang telah dilakukan dengan perincian: ? Hutang Para Pelawan sebesar US$80,000 (delapan puluh ribu dolar Amerika Serikat) dalam rupiah Rp738.400.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dalam kurs dolar Rp9.230,- nilai saat itu; ? Uang yang sudah dibayar Para Pelawan Rp513.665.320,- (lima ratus tiga belas juta enam ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah); ? Bunga hutang dihitung per bulan sebesar 1,5%; ? Ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan dihitung sebesar 0,5%; ? Bunga hutang ditambah beban biaya yang dikeluarkan total 2%; ? Hutang dikali bunga dan beban biaya (Rp738.400.000 x 2% = Rp14.768.000); ? Hutang dikali bunga dikali waktu peminjaman dikurangi jumlah pembayaran Para Pelawan sehingga Para Pelawan akan membayar sisa hutang pada Terlawan I sebesar Rp623.470.680,- (enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah); 10. Menyatakan pembayaran sisa hutang Para Pelawan harus dilakukan dalam tempo maksimal 5 (lima) tahun dengan bunga 1,5% per bulannya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 11. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai dengan saat ini ditaksir sejumlah Rp961.000,- (sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah); 12. Menolak perlawanan Para Pelawan untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/PLW/2013/PN.AP.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/PLW/2013/PN.AP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2267 K/Pdt/2015
Pertama : 76/Pdt.G/PLW/2013/PN.AP
Peninjauan Kembali : 324 PK/PDT/2018
Banding : 20/Pdt/2015/PT.DPS
Statistik11469