Putusan PT DENPASAR Nomor 20/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 20/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-lain |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Gede |
Hakim Anggota | I Nyoman Dika, Yoman Dedy Tri Parsada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Terlawan dan Para Turut Terlawan;--------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Amlapura tanggal 11 Nopember 2014 Nomor : 76/Pdt.G/Plw/2013/PN.Ap yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pembayaran sisa hutang Para Terbanding semula Para Pelawan kepada Para Pembanding semula Para Terlawan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-------------------------1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 2751 atas nama Para Pelawan yaitu sebidang tanah seluas 3030 m terletak di Jalan Raya Candidasa Karangasem, Bali;---------------------------2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang jujur;----------------3. Menyatakan hukum Akta yang dibuat di Notaris (Turut Terlawan II) yaitu Akta Pengakuan Hutang Nomor 44 dan Akta Nomor 45 tentang borgtocht keduanya tertanggal 27 April 2007, tidak memenuhi syarat 4. sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata sehingga batal demi hukum;----5. Menyatakan hukum Akta Perjanjian Hutang Nomor 23 dibuat oleh Notaris (Turut Terlawan I) pada tanggal 20 Maret 2012 tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320KUHPerdata sehingga batal demi hukum;-----------------------------------6. Menyatakan hukum Akta Hak Tanggungan Nomor 89/2012 tanggal 20 April 2012 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 394/2012 tanggal 30 April 2012 batal demi hukum karena gugurnya Akta Perjanjian Hutang Nomor 23 yang dibuat oleh Notaris (Turut Terlawan I) pada tanggal 20 Maret 2012;--------7. Menyatakan hukum Penetapan Nomor: 2/Pdt.Eks/2013/PN.AP serta Aanmaning Nomor: 01/Pdt.Eks/2013/PN.AP batal demi hukum;-------------8. Menyatakan hukum bukti pembayaran yang telah dilakukan Para Pelawan sejumlah Rp.513.665.320,- (lima ratus tiga belas juta enam ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah) adalah sah;--------9. Menyatakan hukum Para Pelawan membayar sisa hutang setelah dikurangi pembayaran yang telah dilakukan dengan perincian:--------------? Hutang Para Pelawan sebesar US$ 80,000 (delapan puluh ribu dolar Amerika Serikat) dalam rupiah Rp.738.400.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dalam kurs dolar Rp.9.230,- nilai saat itu;-------? Uang yang sudah dibayar Para Pelawan Rp.513.665.320,- (lima ratus tiga belas juta enam ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah);------? Bunga hutang dihitung per bulan sebesar 1,5%;---------------------- ? Ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan dihitung sebesar 0,5%;----? Bunga hutang ditambah beban biaya yang dikeluarkan total 2%;---? Hutang dikali bunga dan beban biaya (Rp.738.400.000 x 2% = Rp.14.768.000);------? Hutang dikali bunga dikali waktu peminjaman dikurangi jumlah pembayaran Para Pelawan sehingga Para Pelawan akan membayar sisa hutang pada Terlawan I sebesar Rp.623.470.680,- (enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah);---------------------- Menyataakan pembayaran sisa hutang Para Terbanding semula Para Pelawan harus dilakukan dalam tempo waktu selama 1 (satu) tahun dengan bunga 1,5 % perbulannya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;------ Menghukum Para Pembanding semula Para Terlawan untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah );------------- Menolak gugatan perlawanan Para Terbanding semula Para Pelawan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 20/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2267 K/Pdt/2015
Pertama : 76/Pdt.G/PLW/2013/PN.AP
Peninjauan Kembali : 324 PK/PDT/2018
Banding : 20/Pdt/2015/PT.DPS
Statistik4218