- Menyatakan Terdakwa I. Alan Setiawan als Alan dan Terdakwa II. Dedy Iswanto als Boleng, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Alan Setiawan als Alan dan Terdakwa II. Dedy Iswanto als Boleng oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) plastik warna bening berisi shabu-shabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram
- 4 (empat) plastik warna bening dalam keadaan kosong
- 1 (satu) set bong terdiri dari botol plastik merk Indodes yang berisikan air warna bening
- 2 (dua) pipet plastik
- 1 (satu) pipet kaca dengan berat kotor 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1941/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 1941/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton B Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian, M.hbr Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Via Ramalia Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2245 K/PIDSUS/2021
Pertama : 1941/PIDSUS/2020/PN.Lbp
Statistik4923