- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGATterbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan PENGGUGATadalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cihuni Kec Pagedangan Legok Kab. Tangerang sekarang dikenal dengan Situ Cihuni seluas 32,34 Ha dengan batas-batas tanah Sebelah utara: Jalan Desa; Sebelah Timur: Komp. Perumahan Gading serpong; Sebelah Selatan: Komp. Perumahan Gading Serpong; Sebelah Barat: Komp. Perumahan Gading Serpong ;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan peningkatan status hak atas lahan tanah yang terletak di Desa Cihuni Kec Pagedangan Legok Kab. Tangerang sekarang dikenal dengan Situ Cihuni seluas 32,34 Ha dengan batas-batas tanah Sebelah utara: Jalan Desa; Sebelah Timur: Komp. Perumahan Gading serpong; Sebelah Selatan: Komp. Perumahan Gading Serpong; Sebelah Barat: Komp. Perumahan Gading Serpong,;
- Menyatakan bahwa lahan tanah yang terletak di Desa Cihuni Kec Pagedangan Legok Kab. Tangerang sekarang dikenal dengan Situ Cihuni seluas 32,34 Ha dengan batas-batas tanah Sebelah utara: Jalan Desa; Sebelah Timur: Komp. Perumahan Gading serpong; Sebelah Selatan: Komp. Perumahan Gading Serpong; Sebelah Barat: Komp. Perumahan Gading Serpong, bukan merupakan tanah milik dan/atau menjadi hak kewenangan TERGUGAT untuk memanfaatkannya dan mengelolanya;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melanjutkan proses permohonan peningkatan status hak atas tanah yang diajukan PENGGUGAT atas lahan tanah yang terletak di Desa Cihuni Kec Pagedangan Legok Kab. Tangerang sekarang dikenal dengan Situ Cihuni seluas 32,34 Ha dengan batas-batas tanah Sebelah utara: Jalan Desa; Sebelah Timur: Komp. Perumahan Gading serpong; Sebelah Selatan: Komp. Perumahan Gading Serpong; Sebelah Barat: Komp. Perumahan Gading Serpong ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TANGERANG Nomor 60/Pdt.G/2018/PN Tng |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Noeryasmien, Mhbr Hakim Anggota Mahmuriadin |
Panitera | Panitera Pengganti: Retno Sekarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2018/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2018/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1284 PK/Pdt/2022
Pertama : 60/Pdt.G/2018/PN Tng
Banding : 60/PDT/ 2019/PT BTN.
Statistik186123