- Menyatakan Terdakwa M. Yamin Bin Tabuan Alm. telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram dan Melakukan Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Yamin Bin Tabuan Alm. dengan pidana Penjara Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu Kristal dengan total berat brutto 17.541 (tujuh belas ribu lima ratus empat puluh satu) gram;
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu Kristal dengan total berat brutto 1,5 (satu koma lima) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A37f warna gold dengan nomor simcard 083897090531 dan nomor simcard 085651301623;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 216 warna hitam dengan nomor simcard 081528256951 dan nomor simcard 081549611110;
- 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 31/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota David F.a. Porajow, Hakim Anggota Richmond P.b. Sitoroes |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain; Untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/PID.SUS/2018/PT PTK
Pertama : 31/Pid.Sus/2018/PN Ptk
Statistik455