Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 226/PID/B/2013/PN-GST |
|
Nomor | 226/PID/B/2013/PN-GST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erita Harefa |
Hakim Anggota | Obaja David J.h. Sitorus, Rinding Sambara |
Panitera | Victorman T Mendrofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa SOPANI LAIA alias SOPAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ???karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia???; ----------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan ; -----------------------------------------3. Menetapkan, bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana lain sebelum berakhirnya Masa Percobaan selama 1 (satu) Tahun ; ---------------------------4. Menetapkan Barang Bukti berupa : ------------------------------------------------------??? 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X 125 warna hitam Nomor Polisi BB 3666 VK dengan No. Rangka : MH1JB9125BK597439, No. Mesin : JB91E2588420 ; ------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar STNKB Nomor : 0187870/SU/2011 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 19 Mei 2011 ; -----------------------------------------------dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa SOPANI LAIA alias SOPAN ; --------------------------------------------------------------------------------------5. Membebankan Biaya Perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/PID/B/2013/PN-GST
Statistik597