Putusan PTA MEDAN Nomor 29/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | Abdullah Tgk. Nafih. Rafiuddin |
Panitera | Hj. Nurlatifah Waruwu |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Dalam Konvensi;1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 642/Pdt.G/2017/PA.Rap, tanggal 24 Oktober 2018 Meladiyah, bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1449 Hijriyah, sehingga bunyi amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut;3. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;4. Menetapkan harta-harta berikut ini sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat yaitu:4.1. Sebidang tanah beserta satu unit bangunan rumah permanen, yang diperoleh pada tahun 1992 terletak di Jalan Kejaksaan, Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Gg. Api terukur 11,50 m,- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kejaksaan, terukur 12,20 m,- Sebelah Timur berbatas dengan Hasan Marpaung, terukur 19,10 m,- Sebelah Barat berbatas dengan Parlin Siagian, terukur,19 m;4.2. Sebidang tanah beserta satu unit bangunan permanen, yang diperoleh pada tanggal 3 Oktober 2002 terletak di Jalan Kejaksaan, Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan batas dan ukuran sebagai berikut;- Sebelah Utara berbatas dengan Gg .Api terukur 8,80 m;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kejaksaan, terukur 8.80 m,- Sebelah Timur berbatas dengan Parlin Siagian, terukur 19m,- Sebelah Barat berbatas dengan Gudang, terukur 19 m;4.3. Sebuah Bangunan yang berada di atas tanah Tergugat yang terletak di Jalan.Soekarno-Hatta, Lingkungan I,Kelurahan Marbau, Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu utara, dengan batas dan ukuran sebagai berikut:- Sebelah Utara berhadapan jalan Negara, terukur 10,10 m;- Sebelah Selatan menghadap tanah Siringo-ringo, terukur 12,30 m;- Sebelah Timur menghadap jalan kecil, terukur 10 m;- Sebelah Barat menghadap Hj.Siti Mulia, terukur 10 m;5. Menetapkan bahwa (setengah) bagian dari harta yang tercantum dalam diktum amar putusan angka 3 diatas beserta turunannya adalah hak, bagian Pengugat dan (setengah) sisanya adalah bahagian Tergugat;6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut apabila tidak dapat dibagi secara riil atau natura, maka dapat dijual melalui pelelangan umum di kantor Lelang Negara setempat dan hasil penjualanya diserahkan kepada Penggugat (setengah) dan Tergugat (setengah) bagian;7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi ;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Nit Ontvanklijke Verklaaed);Dalam Konvensi dan Rekonvensi;- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.661.000,00,-(tiga juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150,000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0642/Pdt.G/2017/PA.RAP
Banding : 29/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Statistik5535