- Sebelah Utara berbatas dengan Gg. Api terukur 11,50 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jln. Kejaksaan terukur 11,20 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan Hasan Marpaung terukur 19,10 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan Parlin Siagian terukur 19 m;
- Sebelah Utara berbatas dengan Gg. Api terukur 8,80 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jln. Kejaksaan terukur 8,80 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan Parlin Siagian terukur 19 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan Gudang terukur 19 m;
- Sebelah Utara menghadap jalan negara, terukur 10,10 m;
- Sebelah Selatan menghadap tanah Siringo-ringo terukur 12,30 m;
- Sebelah Timur menghadap jalan kecil terukur 10 m;
- Sebelah Barat menghadap Hj. Siti Mulia, terukur 10 m;
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan umum/pasar terukur 16 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan sdr. Amin terukur 16 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan Muslimah terukur 37 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan Ucok Roni terukur 37 m;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jln. Negara terukur 5 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Gg. Api terukur 5 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan H. Siti Mulia, terukur 25 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan Hj. Rumini terukur 25 m;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jln. Negara terukur 5 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Gg. Api terukur 5 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan Parlin Siagian 25 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan Hj. Siti Mulia terukur 25 m;
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 0642/Pdt.G/2017/PA.RAP |
|
Nomor | 0642/Pdt.G/2017/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Rudi Hartono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Ribat, hakim Anggota 2: Weri Siswanto Bad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta-harta berikut ini sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu: 2.1. Sebidang tanah berserta satu unit bangunan rumah permanen, yang diperoleh pada tahun 1992, terletak di Jln. Kejaksaan, Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan batas dan ukuran sebagai berikut: 2.2. Sebidang tanah berserta satu unit bangunan permanen, yang diperoleh pada tanggal 3 Oktober 2002, terletak di Jln. Kejaksaan, Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan batas dan ukuran sebagai berikut: 2.3. Sebuah bangunan yang berada di atas tanah Tergugat yang terletak di Jln. Soekarno-Hatta, Lingkungan I, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas dan ukuran sebagai berikut: 3. Menetapkan bahwa (setengah) bagian dari harta yang tercantum pada diktum amar putusan angka 2 beserta turunannya adalah hak bagian Penggugat dan (setengah) sisanya adalah hak bagian Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilaksanakan melalui penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat yang berkaitan dengan harta-harta berikut ini, yaitu: 5.1. Sebidang tanah yang di atasnya berdiri 3 (tiga) unit rumah toko (ruko) permanen, beserta rumah sewa di belakangnya yang diperoleh pada tahun 1996, terletak di Jln. Jendral Soedirman, Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara dengan luas dan batas-batas sebagai berikut: 5.2. Sebidang tanah beserta bangunan permanen di atasnya yang diperoleh sekitar tahun 2002, terletak di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan batas dan ukuran sebagai berikut: 5.3. Sebidang tanah dengan bangunan Permanen di atasnya yang diperoleh sekitar tahun 1998, terletak di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan batas dan ukuran sebagai berikut: 5.4. 1 (satu) unit Mobil Kijang Inova dengan Nomor Polisi BK 1890 YH Tahun 2005; 5.5. 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Toyota, Type Hi Lux, dengan Nomor Polisi BK 8722 YL; 5.6. 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Mitshubisi Jenis Cold Diesel, dengan Nomor Polisi BK 1989 YH; 6. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selainnya; DALAM REKONVENSI 1. Menolak gugatan Penggugat yang berkaitan dengan harta berupa 1 (satu) kalung emas 40 gram, 1 (satu) unit hiasan rantai emas seberat 5 (lima) mayam, 1 (satu) unit gelang putar seberat 50 mayam dan 1 (satu) unit cincin ulir seberat 5 mayam; 2. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selainnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.661.000,00 (tiga juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0642/Pdt.G/2017/PA.RAP
Banding : 29/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Statistik807