Putusan PT PALU Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sunardi |
Hakim Anggota | Ansori, Darwis D. Marpaung |
Panitera | - Sofia Golonda |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:??? Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; ??? Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal tanggal1 Juni 2016 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya hukuman pokok dan hukuman tambahan berupa penjara pengganti yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa apabila masing-masing Terdakwa tersebut tidak membayar uang pengganti, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa I. MUHAMAD HASBI, Terdakwa II. NAFSITO PAKRAN, Terdakwa III. MOHAMMAD RIZAL S. LADJA, Terdakwa IV. MOH. MUHLIS, Terdakwa V. SUWITNO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I. MUHAMAD HASBI, Terdakwa II. NAFSITO PAKRAN, Terdakwa III. MOHAMMAD RIZAL S. LADJA,Terdakwa IV. MOH. MUHLIS, Terdakwa V. SUWITNO, tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. MUHAMAD HASBI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;5. Menghukum Terdakwa I. MUHAMAD HASBI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 423.955.520,- (Empat ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (Enam) Bulan;6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II. NAFSITO PAKRAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;7. Menghukum Terdakwa II. NAFSITO PAKRAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;8. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa III. MOHAMMAD RIZAL S. LADJA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) TAHUN dan 6 (Enam) BULAN dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;9. Menghukum Terdakwa III. MOHAMMAD RIZAL S. LADJA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),dengan ketentuan jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;10. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IV. MOH. MUHLIS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;11. Menghukum Terdakwa IV. MOH. MUHLIS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 29.000.000,- (Dua puluh sembilan juta rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) BULAN;12. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa V. SUWITNO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;13. Menghukum Terdakwa V. S U W I T N O untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;14. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;15. Menetapkan agar Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV tetap berada dalam tahanan;16. Menetapkan barang bukti berupa:1). Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan Sw Jasa Raharja Nomor 00500.001 s/d 00501.000 sejumlah 999 set2). Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan Sw Jasa Raharja Nomor 00501.001 s/d 00502.000 sejumlah 1000 set;3). Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan Sw Jasa Raharja Nomor 00626.001 s/d 00626.878 sejumlah 878 set;4). Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan Sw Jasa Raharja Nomor 00323.941 s/d 00324.000 sejumlah 58 set;5). Buku Kas Umum (Buku 11) Kantor Pos Pelayanan Samsat Kota Raya UPTD Wilayah II Kabupaten Parigi Moutong Bulan Januari s/d Agustus Tahun 2013 Halaman 01 s/d 193;6). Buku Kas Umum (Buku 11) Kantor Pos Pelayanan Samsat Kota Raya UPTD Wilayah II Kabupaten Parigi Moutong Bulan September s/d Desember Tahun 2013 Halaman 208 s/d 291;7). Buku Pembantu penerimaan Sejenis Tahun Jalan (Buku 10) Kantor Pos Pelayanan Samsat Kota Raya UPTD Wilayah II Kabupaten Parigi Moutong Bulan Januari s/d Desember Tahun 2013;8). Buku rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran notice/ SKPD (Register Pengeluaran Barang);9). Berita acara penyerahan barang Nomor : 027/0108/UPTD.II/TU Tanggal 03 Tahun 2013;10). Berita acara penyerahan barang Nomor: 027/0114.A/UPTD.II/TU Tanggal 04 Februari 2013;11). Berita acara penyerahan barang Nomor : 027/UPTD.II/TU Tanggal 27 Mei 2013;12). Berita acara penyerahan barang Nomor: 027/0281.A/UPTD.II/TU Tanggal 02 September 2013;13). Berita acara penyerahan barang Nomor: 027/UPTD.II/TU Tanggal 19 Desember 2013;14). Buku Pembantu penerimaan Sejenis Tahun Jalan (Buku 10) Kantor Pos Pelayanan Samsat Kota Raya UPTD Wilayah II Kabupaten Parigi Moutong Bulan Januari Tahun 2014;15). Surat Tanda Setoran (STS) Dinas Pendapatan Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah II Parigi Moutong Bulan Januari 2013 s/d Januari 2014;16). Berita Acara Penarikan Barang Nomor : 027/01.18/UPTD.II/TU;17). Fisik Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PKB/BBN-KB dan Sw Jasa Raharja Nomor seri: 12-00626945 s/d 12-00627000;18). Laporan Harian Penggunaan Nota Pajak dan Berita Acara Pemakaian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) bulan Januari 2014;19). Buku Register Pendaftaran bulan Januari 2013 s/d Desember 2013;20). 1 (satu) berkas dokumen penerimaan SWDKLLJ untuk Samsat Kota Raya periode 01 Januari 2013 s/d 28 Februari 2014;DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK UPTD WILAYAH II PARIGI MOUTONG DI PARIGI;21). Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor: 709/01/RHS/PEMSUS/ITDA Tanggal 25 Maret 2014;DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI TENGAH;22). 2 (dua) lembar fotocopy Surat Tugas Sekretaris Daerah No. 094/25/itda Tanggal 28 Februari 2014;23). 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Dinas Pendapatan Daerah Hasil Pengawasan UPTD Pendapatan No. 790/0542/WASBIN Tanggal 10 Februari 2014;24). Laporan Hasil Perhitungan Selisih Kurang Penerimaan Negara/ Daerah tanggal 04 Oktober 2015;TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 17. Membebankan kepada masing-masing Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2016/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2016/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Statistik3412