Putusan PN PALU Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Ede Halim, Margono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I.MUHAMAD HASBI, Terdakwa II. NAFSITO PAKRAN, Terdakwa III.MOHAMMAD RIZAL S. LADJA,TerdakwaIV.MOH. MUHLIS, Terdakwa V. SUWITNO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I.MUHAMAD HASBI, Terdakwa II. NAFSITO PAKRAN, Terdakwa III. MOHAMMAD RIZAL S. LADJA,TerdakwaIV.MOH. MUHLIS, Terdakwa V. SUWITNO, tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA SECARA BERLANJUTsebagimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I.MUHAMAD HASBI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) TAHUN dan 8 (delapan) BULANdan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) BULAN;5. Menghukum Terdakwa I MUHAMAD HASBI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 423.955.520,- ( empat ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah ) dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) TAHUN;6. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II. NAFSITO PAKRAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) TAHUN dan 6 (enam) BULAN dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) BULAN;7. Menghukum Terdakwa II NAFSITO PAKRAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah),dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) BULAN;8. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa III.MOHAMMAD RIZAL S. LADJA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) TAHUN dan 6 (enam) BULAN dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) BULAN;9. Menghukum Terdakwa III.MOHAMMAD RIZAL S. LADJA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah ),dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) BULAN;10. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IV.MOH. MUHLIS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) TAHUN dan 6 (enam) BULAN dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) BULAN;11. Menghukum Terdakwa IV MOH. MUHLIS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah ),dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) BULAN;12. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa V. SUWITNO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) TAHUN dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) BULAN;13. Menghukum Terdakwa V S U W I T N O untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah),dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) BULAN;14. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;15. Menetapkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan;16. Menetapkan barang bukti berupa :1. Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan Sw Jasa Raharja Nomor 00500.001 s/d 00501.000 sejumlah 999 set.2. Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan Sw Jasa Raharja Nomor 00501.001 s/d 00502.000 sejumlah 1000 set.3. Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan Sw Jasa Raharja Nomor 00626.001 s/d 00626.878 sejumlah 878 set.4. Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan Sw Jasa Raharja Nomor 00323.941 s/d 00324.000 sejumlah 58 set.5. Buku Kas Umum (Buku 11) Kantor Pos Pelayanan Samsat Kota Raya UPTD Wilayah II Kabupaten Parigi Moutong Bulan Januari s/d Agustus Tahun 2013 Halaman 01 s/d 1936. Buku Kas Umum (Buku 11) Kantor Pos Pelayanan Samsat Kota Raya UPTD Wilayah II Kabupaten Parigi Moutong Bulan September s/d Desember Tahun 2013 Halaman 208 s/d 291.7. Buku Pembantu penerimaan Sejenis Tahun Jalan (Buku 10) Kantor Pos Pelayanan Samsat Kota Raya UPTD Wilayah II Kabupaten Parigi Moutong Bulan Januari s/d Desember Tahun 20138. Buku rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran notice/ SKPD (Register Pengeluaran Barang).9. Berita acara penyerahan barang Nomor : 027/0108/UPTD.II/TU Tanggal 03 Tahun 2013.10. Berita acara penyerahan barang Nomor : 027/0114.A/UPTD.II/TU Tanggal 04 Februari 2013.11. Berita acara penyerahan barang Nomor : 027/UPTD.II/TU Tanggal 27 Mei 2013.12. Berita acara penyerahan barang Nomor : 027/0281.A/UPTD.II/TU Tanggal 02 September 2013.13. Berita acara penyerahan barang Nomor : 027/UPTD.II/TU Tanggal 19 Desember 2013.14. Buku Pembantu penerimaan Sejenis Tahun Jalan (Buku 10) Kantor Pos Pelayanan Samsat Kota Raya UPTD Wilayah II Kabupaten Parigi Moutong Bulan Januari Tahun 2014.15. Surat Tanda Setoran (STS) Dinas Pendapatan Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah II Parigi Moutong Bulan Januari 2013 s/d Januari 2014 16. Berita Acara Penarikan Barang Nomor : 027/01.18/UPTD.II/TU.17. Fisik Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PKB/BBN-KB dan Sw Jasa Raharja Nomor seri: 12-00626945 s/d 12-00627000.18. Laporan Harian Penggunaan Nota Pajak dan Berita Acara Pemakaian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) bulan Januari 2014.19. Buku Register Pendaftaran bulan Januari 2013 s/d Desember 2013.20. 1 (satu) berkas dokumen penerimaan SWDKLLJ untuk Samsat Kota Raya periode 01 Januari 2013 s/d 28 Februari 2014.DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK UPTD WILYAH II PARIGI MOUTONG DI PARIGI.21. Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor : 709/01/RHS/PEMSUS/ITDA Tanggal 25 Maret 2014DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI TENGAH.22. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Tugas Sekretaris Daerah No. 094/25/itda Tanggal 28 Februari 201423. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Dinas Pendapatan Daerah Hasil Pengawasan UPTD Pendapatan No. 790/0542/WASBIN Tanggal 10 Februari 201424. Laporan Hasil Perhitungan Selisih Kurang Penerimaan Negara/ Daerah tanggal 04 Oktober 2015TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 17. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp 5.000 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Statistik8615