Putusan PTTUN MEDAN Nomor 47/B/2019/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 47/B/2019/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Hendro Puspito |
Hakim Anggota | Bra. K. Setiyono, Achmad Romli |
Panitera | Pelitaria Yusminar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/PEMBANDING;------------------------ -MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARATANJUNG PINANG NOMOR: 08/G/2018/PTUN.TPI. TANGGAL 05 DESEMBER 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING; ------------------------------------------------------------------------------------------- -MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA 2 (DUA) TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, DAN YANG TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);----------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
-Menerima Permohonan Banding Tergugat/Pembanding;------------------------ -Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraTanjung Pinang Nomor: 08/G/2018/PTUN.TPI. tanggal 05 Desember 2018 yang dimohonkan banding; ------------------------------------------------------------------------------------------- -Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding membayar biaya perkara pada 2 (dua) tingkat Pengadilan secara tanggung renteng, dan yang tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47/B/2019/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 47/B/2019/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/G/2018/PTUN.TPI
Kasasi : 538 K/TUN/2019
Banding : 47/B/2019/PT.TUN.MDN
Statistik210101