- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam Nomor 52/CPL-PK/VIII/2016, tanggal 05 Agustus 2016, perihal Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri, atas nama Benyamin Simorangkir dan Sharon Lee Mee Chyang;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam Nomor 52/CPL-PK/VIII/2016, tanggal 05 Agustus 2016, perihal Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri, atas nama Benyamin Simorangkir dan Sharon Lee Mee Chyang;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 289.000,-. (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 8/G/2018/PTUN.TPI |
|
Nomor | 8/G/2018/PTUN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dien Novita |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Averroes, Hakim Anggota 1: Agus Abdur Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Intan Sari Widya Ningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PENUNDAAN: Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat; DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/G/2018/PTUN.TPI.zip
- Download PDF
- 8/G/2018/PTUN.TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/G/2018/PTUN.TPI
Kasasi : 538 K/TUN/2019
Banding : 47/B/2019/PT.TUN.MDN
Statistik366209