Putusan PN DENPASAR Nomor 29/Pid. Sus- Tpk/2014/PN.Dps |
|
Nomor | 29/Pid. Sus- Tpk/2014/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erly Soelistiyorini |
Hakim Anggota | S U M A L I, Guntur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I Ir. ANAK AGUNG RAI ASMARA, MBA dan Terdakwa II Ir. IDA BAGUS RAKA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I Ir. ANAK AGUNG RAI ASMARA, MBA dan Terdakwa II Ir. IDA BAGUS RAKA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama? 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. ANAK AGUNG RAI ASMARA, MBA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun; dan Terdakwa II Ir. IDA BAGUS RAKA dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. ANAK AGUNG RAI ASMARA, MBA atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan; dan Terdakwa II Ir. IDA BAGUS RAKA dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;6. Memerintahkan agar uang sebesar Rp. 41. 607.217, 50,- yang sudah disetorkan ke rekening kas daerah kabupaten Gianyar yang merupakan pengembalian kelebihan pembayaran atas kekurangan tanah yang dibebaskan yaitu seluas 4,1 are, dikembalikan kepada Terdakwa II Ir. IDA BAGUS RAKA; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-I dan Terdakwa-II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Memerintahkan agar Terdakwa-I dan Terdakwa-II tetap ditahan ;9. Memerintahkan barang bukti berupa : dst..... |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.SUS-TPK/2015/PT.DPS
Pertama : 29/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Dps
Statistik420