Putusan PT BANJARMASIN Nomor 42/PDT/2018/PT BJM |
|
Nomor | 42/PDT/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Minal Umam |
Hakim Anggota | Jidinnor, Suhartanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pdt.G/2017/PN. Bjm, tanggal 21 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai format putusan, pertimbangan provisi dan eksepsi dan menguatkan untuk yang selebihnya, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berkut:DALAM KONPENSIDALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Pembanding semula Penggugat seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi kewenangan mengadili dari Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV;- Menolak eksepsi Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSIa. Menolak gugatan rekonpensi Terbanding I dan Terbanding II semula para Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi seluruhnya;b. Mengabulkan gugatan Terbanding III semula Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat III dalam Konpensi untuk sebagian;c. Menyatakan sah jual beli sebuah bangunan ruko berikut tanah perwatasan yang terletak di jalan adhiyaksa Raya RT. 27, Kelurahan Sungai miai , Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, yang ukuran luas dan batas tanahnya vide Sertifikat Hak Milik No. 2819, Surat Ukur No. 65/Sumi/2000, tanggal 29 September 2000 atas nama Harry Jansyah Limantara antara Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat dalam Rekonpensi / Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi dengan Terbanding III semula Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat III dalam Konpensi;d. Menolak gugatan Terbanding III semula Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat III dalam Konpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/PDT/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 42/PDT/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PDT/2018/PT BJM
Kasasi : 2647 K/Pdt/2019
Pertama : 40/Pdt.G/2017/PN Bjm
Statistik4630