Putusan PTA SURABAYA Nomor 0083/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
|
Nomor | 0083/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Khaeril R., H. Muchtar Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/ Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor 0508/Pdt.G/2014/PA.Spg. tanggal 23 Desember 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Rabiul Awal 1436 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sampang;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sampang untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon, serta kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumenep Kabupaten Sumenep tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonpensi berupa: a. Nafkah madhiyah sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah);c. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk memberikan nafkah 3 (tiga) orang anak yang bernama ANAK KE I, ANAK KE II dan ANAK KE III melalui Penggugat rekonpensi setiap bulan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah hasil kos-kosan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri (berumur 21 tahun);4. Menetapkan harta bersama Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi berupa tanah seluas 463 m2 dan semua bangunan yang diatasnya (bangunan rumah induk dan bangunan kos-kosan), sesuai sertifikat Hak Milik No. 789 tahun 1995 atas nama TERBANDING;5. Menghukum Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi untuk menyerahkan harta bersama sebagaimana tersebut pada amar angka 4 di atas kepada ketiga orang anak mereka yaitu Moh. Shofarul Khoir, Mohammad Arif Rachmatullah dan Elok Siti Nur Jannah;6. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0083/Pdt.G/2015/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0083/Pdt.G/2015/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/Pdt.G/2014/PA Spg.
Banding : 0083/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik158