Putusan PA SAMPANG Nomor 508/Pdt.G/2014/PA Spg. |
|
Nomor | 508/Pdt.G/2014/PA Spg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Syaiful Heja |
Hakim Anggota | H. Warnita Anwar, Inurrofiq |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin Pemohon ( PEMOHON ASLI ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( TERMOHON ASLI ) di depan sidang Pengadilan Agama Sampang;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sampang untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampang Kabupeten Sampang serta kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumenep Kabupaten Sumenep tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Pengguggat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa :a. nafkah madhiyah selama 2 bulan sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) b. nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah);c. Mut?ah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah );3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah 3 ( tiga ) orang anak melalui Penggugat setiap bulan minimal sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) di tambah hasil kos kosan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri ( berumur 21 tahun );4. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa tanah seluas 463 m2 yang diatasnya ada bangunan rumah induk dan bangunan kos kosan, sesuai sertifikat hak milik No. 789 tahun 1995 atas nama PEMOHON ASLI. 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk memberikan harta bersama sesuai poin 4 kepada ketiga orang anak yaitu ANAK I PEMOHON DAN TERMOHON , Mohammad Arif Rachmatullah dan Elok Siti Nur Jannah;6. Menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 241.000,- ( Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/Pdt.G/2014/PA Spg.
Banding : 0083/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik170