- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II Konpensi, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebahagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I,Tergugat II Konpensi, Tergugat III dan Tergugat IV sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Penggugat;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SURAT PENYERAHAN TANAH DENGAN GANTI RUGI, tanggal 17 Pebruari 1984, yang diketahui oleh Kepala Desa Sampali;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SURAT KEPUTUSAN No.: 989/HM/BPN-12.07/X/2013, tanggal 04 Oktober 2013 Tentang Pemberian Hak Milik atas nama HERMANSYAH, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari sebidang tanah seluas 1.733 M2, yang terletak di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, setempat dikenal dengan Jalan Irian Barat, Pasar VII, Dusun XX, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Utara dengan Liat Sitorus/Ng Boen Liong, sepanjang ........48 M
- Selatan dengan M. Harun Nasution, sepanjang ..................40,4 M
- Timur dengan Jalan Irian Barat, sepanjang.......................... 37 M
- Barat dengan Setiawan Halim dan Parit, sepanjang......30 + 6,6 M
- Memerintahkan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV maupun pihak-pihak lain yang menguasai objek perkara supaya menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik, tanpa alasan apapun dan bila perlu dengan bantuan alat-alat Kekuasaan Negara;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat kepemilikan tanah milik Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV maupun pihak-pihak lain terhadap objek perkara;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat pengalihan/penyerahan atas objek perkara yang dilakukan oleh Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV kepada pihak-pihak lain
- Menghukum Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-II dan Turut Tergugat-III untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat II Rekonpensi;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 117/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Sulastri Jennywati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggalanton B Manalu, Br Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti: Herman Marlinto Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I.DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA II.DALAM REKONVENSI III.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat I, Tergugat II Konpensi/ Penggugat II Rekonpensi, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp.5.591.000- (lima juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pdt.G/2019/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 117/Pdt.G/2019/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pdt.G/2019/PN Lbp
Statistik392