Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 685 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 685 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi AJI WIBOWO tersebut; 2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby., tanggal 12 November 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan perjanjian kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); 3. Menyatakan Penggugat Konvensi telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 76 angka 7 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pabrik Cat Dan Tinta Pacific dengan Pengurus Unit Kerja SPSI PT Pabrik Cat Dan Tinta Pacific; 4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi putus terhitung sejak tanggal 12 April 2017; 5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat Konvensi atas pemutusan hubungan kerja yang terdiri dari: Uang Pesangon 4 x 1 x Rp6.983.107,00 = Rp27.952.428,00; Uang PMK 2 x Rp6.988.107,00 = Rp13.976.214,00; Uang PH 15% x Rp41.928.642,00; = Rp 6.289.296,3; Jumlah = Rp48.217.938,3; (empat puluh delapan juta dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tiga puluh delapan koma tiga sen rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; 3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 685_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 685_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 685 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 65/Pdt.SusPHI/2018/PN Sby
Statistik7754