- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perjanjian kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017;
- Menyatakan Penggugat Konvensi telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 76 angka 7 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pabrik Cat Dan Tinta Pacific dengan Pengurus Unit Kerja SPSI PT Pabrik Cat Dan Tinta Pacific;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi putus terhitung sejak tanggal 12 April 2017;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat Konvensi atas pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon dan uang penggantian hak, total berjumlah Rp8.036.323,00 (delapan juta tiga puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 76 angka 7 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pabrik Cat Dan Tinta Pacific dengan Pengurus Unit Kerja SPSI PT Pabrik Cat Dan Tinta Pacific;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi putus terhitung sejak tanggal 12 April 2017;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Tergugat Rekonvensi atas pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon dan uang penggantian hak, total berjumlah Rp8.036.323,00 (delapan juta tiga puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah);
- Menghukum Tergugat Konvensi membayar biaya perkara sebesar Rp386.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2018/PN SBY |
|
Nomor | 65/Pdt.Sus-PHI/2018/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manopo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Alfil Syahril, . hakim Anggota 2: Jemain |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeliati, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 685 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 65/Pdt.SusPHI/2018/PN Sby
Statistik7319