Putusan PT KUPANG Nomor 36/PID/2016/PT KPG |
|
Nomor | 36/PID/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | 36/PID/2016/PT KPG7/Pid.B/2016/PN KpgELIMELEK S. KONAY Alias ELY |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - I Dewa Made Alit Darma |
Hakim Anggota | - Belman Tambunan, . - Polin Tampubolon |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Tedakwa dan Jaksa Penuntut Umum;---- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 29 Maret 2016 Nomor : 07 / Pid.B / 2016 / PN. KPG. Yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :----------------------------- 1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;------------------------------------------------------ 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut untuk selebihnya;------------------------------------------------------------------------------- 3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 5.000.- [ lima ribu rupiah ] ;-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/PID/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 36/PID/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID/2016/PT KPG
Kasasi : 828 K/Pid/2016
Pertama : 07/Pid.B/2016/PN.KPG
Statistik21143