Putusan PN KUPANG Nomor 7/Pid.B/2016/PN.KPG |
|
Nomor | 7/Pid.B/2016/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nuril Huda |
Hakim Anggota | Theodora Usfunan, Prasetio Utomo |
Panitera | Anderias Benu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ELIMELEK S. KONAY Alias ELY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual tanah hak Indonesia yang diketahui bahwa orang lain mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELIMELEK S. KONAY Alias ELY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Daud Salukh yang diterima Ely Konay untuk pembayaran sebidang tanah dengan ukuran 15 meter x 13 meter letak tanah di Danau Ina, yang dibuat di Lasiana tanggal 04 Desember 2015 yang ditanda tangani Ely Konay diatas materai 6.000 (enam ribu) sebagai penerima uang dan juga ditandatangani oleh Melki Metboki sebagai saksi, tetap terlampir di dalam berkas perkara ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/2016/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/2016/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID/2016/PT KPG
Kasasi : 828 K/Pid/2016
Pertama : 07/Pid.B/2016/PN.KPG
Statistik103390