- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan talak bain shughro
- Menetapkan harta berupa;
- Sebelah Barat dengan; Rumah milik Sugianto.
- Sebelah Utara berbatasan dengan; jalan Cipunegara.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan; rumah Bpk. Bambang,
- Sebelah Timur berbatasan dengan; Rumah Ibu Rahmat.
- Menetapkan hutang sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah).sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat. Untuk membagi harta bersama dengan pembagian 50:50 (separuh dari harta bersama adalah bagian Penggugat dan separuh lainnya milik Tergugat) setelah dikurangi untuk membayar hutang bersama sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah). Secara suka rela, dan apabila tidak dapat dilaksanakan Secara suka rela, dilaksanakan upaya paksa melalui alat negara (KPKNL) dan/atau aparan negara lainnya.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- Menghukum kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.241.000,- ( Satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)
Putusan PA MALANG Nomor 1128/Pdt.G/2018/PA.MLG |
|
Nomor | 1128/Pdt.G/2018/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. A. Rif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Hadi, Br Hakim Anggota H. Abdul Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasdulah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sebidang tanah dan bangunan rumah dua lantai terletak di Jalan Cipunegara No. 42 RT. 010 RW. 013, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ? Provinsi Jawa Timur, Kota Malang ? Provinsi Jawa Timur, luas tanah 148 m2 (seratus empat puluh delapan meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1128/Pdt.G/2018/PA.MLG
Banding : 177/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik359