Putusan PTA SURABAYA Nomor 177/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 177/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Cerai GugatHarta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ghufron Sulaiman |
Hakim Anggota | H.anwaroleh, H. Basuni |
Panitera | H. Sudarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima (Ontvankelijk Verklaard); - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1128/Pdt.G/2018/PA.Mlg tanggal 22 Januari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Ula 1440 Hijriyah: - dengan mengadili sendiri sebagai berkut : -1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu Bain Shughro dari Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING);3. Menghukum Tergugat (PEMBANDING) untuk membayar kepada Penggugat (TERBANDING) nafkah madhiyah selama 10 Bulan sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);4. Menetapkan harta berupa;Sebidang tanah dan bangunan rumah dua lantai terletak di Kota Malang- Propinsi Jawa Timur, luas tanah 148 M2 (seratus empat puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat : Rumah milik S.- Sebelah utara : Jalan C.- Sebelah Selatan : Rumah Bapak B.- Sebelah Timur : Rumah Ibu R. Adalah sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat.5. Menetapkan hutang sebesar Rp.410.000.000.-(empat ratus sepuluh juta rupiah) di BNI sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat;6. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat. untuk membagi harta bersama tersebut di atas dengan pembagian 50:50 (separuh dari harta bersama adalah bagian Penggugat dan separuh lainnya milik Tergugat) setelah dikurangi untuk membayar hutang bersama sebesar Rp.410.000.000.-(empat ratus sepuluh juta rupiah), secara suka rela, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara suka rela, dilaksanakan upaya paksa melalui alat negara (KPKNL) dan/atau aparat negara lainnya.7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.8. Membebankan biaya perkara tingkat pertama kepada Penggugat sebesar Rp.1.241.000.- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 177/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1128/Pdt.G/2018/PA.MLG
Banding : 177/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik4634