Putusan PN GIANYAR Nomor 122/ Pdt.G/2017/PN.Gin |
|
Nomor | 122/ Pdt.G/2017/PN.Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | perjanjian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I. B. M. Ari Suamba |
Hakim Anggota | - Wawan Edi Prastiyo, U Arman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II masing-masing dengan nomor :- Nomor: 10387/CBR.Krd/I/2015 tanggal 19 Januari 2015;- Nomor: 10396/CBR/Krd/I/2015 tanggal 23 Januari 2015;- Nomor: 10424/CBR/Krd/II/2015 tanggal 18 February 2015;- Nomor: 10504/CBR/Krd/III/2015 tanggal 31 Maret 2015;- Nomor: 10886/CBR/Krd/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015;sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah ?Wanprestasi?; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhi isi perjanjian - Nomor: 10387/CBR.Krd/I/2015 tanggal 19 Januari 2015;- Nomor: 10396/CBR/Krd/I/2015 tanggal 23 Januari 2015;- Nomor: 10424/CBR/Krd/II/2015 tanggal 18 February 2015;- Nomor: 10504/CBR/Krd/III/2015 tanggal 31 Maret 2015;- Nomor: 10886/CBR/Krd/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang-hutangnya kepada penggugat yaitu:- Untuk perjanjian pinjaman Nomor: 10387/CBR.Krd/I/2015 tanggal 19 Januari 2015, sebesar Rp 142.469.000,00 (seratus empat puluh dua juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);- Untuk perjanjian pinjaman Nomor : 10396/CBR/Krd/I/2015 tanggal 23 Januari 2015, sebesar Rp 269.299.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);- Untuk Perjanjian Nomor: 10424/CBR/Krd/II/2015 tanggal 18 Pebruari 2015, sebesar Rp 150.254.000,00 (seratus lima puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk perjanjian pinjaman - Untuk perjanjian pinjaman Nomor : 10504/CBR/Krd/III/2015 tanggal 31 Maret 2015, Rp 233.100.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus ribu rupiah); dan - Untuk perjanjian pinjaman Nomor : 10886/CBR/Krd/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015, Rp 217.350.000 (dua ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);Dengan jumblah keseluruhan sebesar Rp 1.012.472.000,00 (satu milyar dua belas juta empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah), setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan barang jaminan hutang kepada penggugat masing-masing berupa :- Satu unit mobil beban merk/type MITSUBISHI L 300 tahun 2003 dengan Nomor Polisi Dk 9723 MG, BPKB Nomor : 3420480 atas nama Ir. I NENGAH ARIYANTA (jaminan hutang perjanjian pinjaman Nomor: 10387/CBR.Krd/I/2015 tanggal 19 Januari 2015);- Satu unit mobil beban merk/type MITSUBISHI Truk tahun 2000 dengan Nomor Polisi Dk 9588 SG, BPKB Nomor : 9700307 atas nama I PUTU SUGIARTA WIJAYA. (jaminan hutang perjanjian pinjaman Nomor: 10396/CBR/Krd/I/2015 tanggal 23 Januari 2015);- Satu unit mobil beban merk/type HINO Truk tahun 1989 dengan Nomor Polisi Dk 9588 EQ, BPKB Nomor : 8526061 atas nama NI WAYAN SUARTINI. (jaminan hutang perjanjian pinjaman Nomor: 10424/CBR/Krd/II/2015 tanggal 18 February 2015);- Satu unit mobil beban merk/type HINO Truk FF 173 NA tahun 1997 dengan Nomor Polisi Dk 9538, BPKB Nomor : 5816469 atas nama PT. Bangun Bali Utama. (jaminan hutang perjanjian pinjaman Nomor: 10504/CBR/Krd/III/2015 tanggal 31 Maret 2015); dan- Satu unit mobil beban merk/type HINO / FF 173 NA tahun 1995 dengan Nomor Polisi Dk 8342 M, BPKB Nomor : A 3144360 atas nama SIANA RAHINING PUTRI. (jaminan hutang perjanjian pinjaman Nomor: 10886/CBR/Krd/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015);7. Menetapkan Penggugat berhak untuk menjual lelang barang jaminan hutang yang dijadikan jaminan hutang oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mau membayar hutang kepada penggugat sejumlah tersebut di atas (poin 5), setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumblah Rp 2.116.000.00,- (dua juta seratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/_Pdt.G/2017/PN.Gin.zip
- Download PDF
- 122/_Pdt.G/2017/PN.Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt/2018/PT DPS.
Kasasi : 687 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 70 PK/PDT/2020
Pertama : 122/Pdt.G/2017/PN Gin.
Statistik287158