Putusan PT DENPASAR Nomor 23/Pdt/2018/PT DPS. |
|
Nomor | 23/Pdt/2018/PT DPS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a.ngurah Adyatmika |
Hakim Anggota | Sunardi, Wawi Pamolango |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, dan Tergugat II ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 30 Nopember 2017, Nomor : 122/Pdt.G/2017/PN.Gin, sepanjang mengenai pelelangan barang ? barang jaminan hutang ? hutang Para Pembanding semula Tergugat I, dan Tergugat II, sehingga berbunyi sebagai berikut ;- Menetapkan Penggugat berhak untuk menjual lelang,secara umum, melalui Kantor Lelang Negara, barang jaminan hutang yang dijadikan jaminan hutang oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mau membayar hutang kepada Penggugat sejumlah tersebut di atas (poin 5), dan Penggugat mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan lelang barang ? barang tersebut, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 30 Nopember 2017, Nomor : 122/Pdt.G/2017/PN.Gin, tersebut untuk selebihnya ;- Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan yang dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt/2018/PT_DPS..zip
- Download PDF
- 23/Pdt/2018/PT_DPS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt/2018/PT DPS.
Kasasi : 687 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 70 PK/PDT/2020
Pertama : 122/Pdt.G/2017/PN Gin.
Statistik14876