Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 93/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 1.Sendy Pericho 2.Alfin Suherman |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Made Sudani |
Hakim Anggota | Mochamad Arifin..rustiyono..sukartono.titi Sansiwi.sh. |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Sendy Pericho dan Terdakwa II Alfin Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, didakwakan dalam dakwaan Kesatu Pertama . Menyatakan Terdakwa Alfin Suherman juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUPidana didakwakan dalam dakwaan Kedua Pertama ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I : Sendy Pericho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II : Alfin Suherman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Menetapkan masa penahanan selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan. Menyatakan Terdakwa II Alfin Suherman sebagai Saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) ; Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuka blokir terhadap rekening-rekening atas nama Alfin Suherman yang telah di blokir oleh Penuntut Umum; Memerintahkan barang bukti berupa : Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan 18; nomor 27 sampai dengan 86, nomor 164 sampai dengan 171, dan nomor 173 sampai dengan 193 dipergunakan dalam perkara atas nama AGUS WINOTO. Barang bukti nomor 172 berupa Uang pecahan USD 100 sebanyak 400 lembar dengan nilai total USD 40.000 yang dibagi menjadi 4 ikat dengan masing-masing ikat berjumlah @100 lembar, dirampas untuk Negara 10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Mulyatno, sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Kasasi : 1737 K/Pid.Sus/2020
Banding : 4/PID.TPK/2020/PT DKI
Statistik608247