- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I : SENDY PERICHO DAN PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ;
- MENERIMA PENCABUTAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, KHUSUS TERHADAP TERDAKWA II ALFIN SUHERMAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT, NOMOR 93/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST., TANGGAL 28 NOPEMBER 2019 ;
- MENYATAKAN TERDAKWA I TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENYATAKAN SELAMA TERDAKWA I BERADA DALAM TAHANAN HARUS DIKURANGKAN SELAMANYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA KEPADA TERDAKWA I PADA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN KHUSUS PADA TINGKAT BANDING TERDAKWA I DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5000,- ( LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I : SENDY PERICHO dan PENUNTUT UMUM pada Komisi Pemberantasan Korupsi ;
- Menerima Pencabutan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, khusus terhadap Terdakwa II ALFIN SUHERMAN ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 93/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST., tanggal 28 Nopember 2019 ;
- Menyatakan Terdakwa I tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan selama Terdakwa I berada dalam tahanan harus dikurangkan selamanya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada Terdakwa I pada pada kedua tingkat peradilan khusus pada Tingkat Banding Terdakwa I dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- ( Lima ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 4/PID.TPK/2020/PT DKI |
|
Nomor | 4/PID.TPK/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Sutama |
Hakim Anggota | H. Rusydi, Brh. Hening Tyastanto |
Panitera | Hj. Nanik Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.TPK/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 4/PID.TPK/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Kasasi : 1737 K/Pid.Sus/2020
Banding : 4/PID.TPK/2020/PT DKI
Statistik5081105