Putusan PT PEKANBARU Nomor 92/PID.SUS/2017/PT.PBR. |
|
Nomor | 92/PID.SUS/2017/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.sarpin Rizaldi |
Hakim Anggota | Santun Simamora, Catur Iriantoro |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 29 Maret 2017 Nomor 408/Pid.Sus/2016/PN.Tpg yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa EDO RONALDI Als. EDO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat dengan secara tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati;3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menetapkan barang bukti berupa:I. 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Feroza berwarna Hijau Metalik beserta STNK dan BPKB, Nomor Polisi BM 1463 JL An. NASRUN dengan No. Rangka 21647 dan No. Mesin 9371627, dirampas untuk Negara;II. 3 (tiga) buah ban yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto total + 63.943,3 gr (enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma tiga) gram dan Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat brutto Total + 14.990,5 gr (empat belas ribu koma sembilan ratus sembilan puluh koma lima) gram / 54.194 (lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh empat) butir, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan, Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti yang dilakukan di Kantor BNN di Jakarta tanggal 06 Agustus 2016 dengan Nomor SP.Timbang.Sisih/06-NA/VIII/2016/BNN, Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan di halaman parkir kantor BNN RI Jakarta Timur tanggal 31 Agustus 2016, dan Sisa Pengembalian Barang Bukti Narkotika setelah diperiksa berdasarkan Berita Acara Laboratoris No.187 H/VIII/2016/BALAI LAB NARKOBA pada tanggal 11 Agustus 2016 dengan rincian sebagai berikut:Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (shabu) :? Kode A.1 s/d A.20 dengan jumlah brutto awal 20.691,2 gram, telah dimusnahkan sebanyak 20.641,2 gram, dan jumlah sisa pengembalian pemeriksaan Laboratoris sebanyak 38, 8439 gram.? Kode B.1 s/d B.12 dengan berat jumlah brutto awal 12.267,3 gram, telah dimusnahkan sebanyak 12.237,3 gram, dan jumlah sisa pengembalian pemeriksaan Laboratoris sebanyak 22, 6389 gram.? Kode D.1 s/d D.30 dengan jumlah brutto awal 30.984,8 gram, telah dimusnahkan sebanyak 30.909,8 gram, dan jumlah sisa pengembalian pemeriksaan Laboratoris sebanyak 59, 8936 gram.Narkotika Golongan I jenis pil/tablet MDMA (ekstasi) :? Kode A.21 s/d A.23 dengan jumlah brutto awal 3750 gram atau 14.551 butir, telah dimusnahkan sebanyak 3742,5 gram atau 14.524 butir dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratoris sebanyak 4, 1838 gram atau 18 butir.? Kode B.13 s/d B.20 dengan jumlah brutto awal 11.240,5 atau 39.643 butir, telah dimusnahkan sebanyak 11.220,5 gram atau 39.579 butir, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratoris sebanyak 10, 328 gram atau 40 butir.Dirampas untuk dimusnahkan;III. 1 (satu) buah handphone merk Samsung S III type GT 19300 warna putih list hitam beserta Sim Card, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy III warna putih dengan casing kuning mas beserta Sim Card, dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna merah muda beserta sim card, dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/PID.SUS/2017/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 92/PID.SUS/2017/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2176 K/PID.SUS/2017
Banding : 91/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Banding : 92/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Pertama : 407/Pid.Sus/2016/PN Tpg
Lainnya : W4.U2 / 552/HN.01.07/VIII/2017
Pertama : 408/Pid.Sus/2016/PN.Tpg.
Statistik6349