Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 408/Pid.Sus/2016/PN Tpg |
|
Nomor | 408/Pid.Sus/2016/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Prasetyo Wibowo |
Hakim Anggota | 2.santonius Tambunan, 1. Acep Sopian Sauri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa EDO RONALDI Als. EDO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan permufakatan jahat dengan secara tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?,sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraseumur hidup;3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menetapkan barang bukti berupa:I. 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Feroza berwarna Hijau Metalik beserta STNK dan BPKB, Nomor Polisi BM 1463 JL An. NASRUN dengan No. Rangka 21647 dan No. Mesin 9371627, dirampas untuk Negara;II. 3 (tiga) buah ban yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto total + 63.943,3 gr (enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma tiga) gram dan Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat brutto Total + 14.990,5 gr (empat belas ribu koma sembilan ratus sembilan puluh koma lima) gram / 54.194 (lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh empat) butir, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan, Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti yang dilakukan di Kantor BNN di Jakarta tanggal 06 Agustus 2016 dengan Nomor SP.Timbang.Sisih/ 06-NA/ VIII/ 2016/ BNN, Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan di halaman parkir kantor BNN RI Jakarta Timur tanggal 31 Agustus 2016, dan Sisa Pengembalian Barang Bukti Narkotika setelah diperiksa berdasarkan Berita Acara Laboratoris No.187 H/VIII/2016/BALAI LAB NARKOBA pada tanggal 11 Agustus 2016 dengan rincian sebagai berikut:Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina(shabu) :? Kode A.1 s/d A.20 dengan jumlah brutto awal 20.691,2 gram, telah dimusnahkan sebanyak 20.641,2 gram, dan jumlah sisa pengembalian pemeriksaan Laboratoris sebanyak 38, 8439 gram.? Kode B.1 s/d B.12 dengan berat jumlah brutto awal 12.267,3 gram, telah dimusnahkan sebanyak 12.237,3 gram, dan jumlah sisa pengembalian pemeriksaan Laboratoris sebanyak 22, 6389 gram.? Kode D.1 s/d D.30 dengan jumlah brutto awal30.984,8 gram, telah dimusnahkan sebanyak 30.909,8 gram, dan jumlah sisa pengembalian pemeriksaan Laboratoris sebanyak 59, 8936 gram.Narkotika Golongan I jenis pil/tabletMDMA (ekstasi) :? Kode A.21 s/d A.23 dengan jumlah brutto awal 3750 gram atau 14.551 butir, telah dimusnahkan sebanyak 3742,5 gram atau 14.524 butir dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratoris sebanyak 4, 1838 gram atau 18 butir.? Kode B.13 s/d B.20 dengan jumlah brutto awal11.240,5 atau 39.643 butir, telah dimusnahkan sebanyak 11.220,5 gram atau 39.579 butir, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratoris sebanyak 10, 328 gram atau 40 butir.Dirampas untuk dimusnahkan;III. 1 (satu) buah handphone merk Samsung S III type GT 19300 warna putih list hitam beserta Sim Card, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy III warna putih dengan casing kuning mas beserta Sim Card, dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna merah muda beserta sim card, dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Peninjauan Kembali : 257 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 408/Pid.Sus/2016/PN.Tpg.
Statistik568