Putusan PN TENGGARONG Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2017/PN Trg |
|
Nomor | 10/Pid.Sus.Anak/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :Nama lengkapTempat lahirUmur / tanggal lahirJenis kelaminKebangsaan kewarganegaraanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan :::::::::: MUHAMMAD RAHMAN alias PEDRI bin MUHAMMAD SANUSI ;Sengayam ;18 tahun / 13 September 1998 ;Laki-Laki ;Indonesia ;Jl. Gerbang Dayaku, RT 004, RW 002, Desa Loa Duri Ilir, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara ;Islam ;Pelajar ;SMA ; Anak ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/77/XII/2016/Reskrim tertanggal 16 Desember 2016 ;Anak ditahan oleh :1. Penyidik : Tidak dilakukan penahanan ; 2. Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2017 s/d tanggal 24 April 2017 ; 3. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 21 April 2017 sampai dengan tanggal 30 April 2017 ; 4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan tanggal 15 Mei 2017 ;Anak didampingi oleh Penasihat Hukum RIZAL RAMBE, S.H. berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg tanggal 27 April 2017 ; Anak didampingi oleh Orang tua Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan ;Pengadilan Negeri tersebut ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Anak MUHAMMAD RAHMAN alias PEDRI bin MUHAMMAD SANUSI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?BEBERAPA KALI MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA? ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Anak MUHAMMAD RAHMAN alias PEDRI bin MUHAMMAD SANUSI dengan pidana penjara selama 4 (tahun) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menjatuhkan pidana denda kepada Anak sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar Anak tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju dres pendek warna biru donker abu-abu;- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah marun;- 1 (satu) lembar BH pink;- 1 (satu) tespek; Dikembalikan kepada korban Sdri. AGUSTIN DELA AFELIA; 7. Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.ANAK/2017/PT.SMR
Pertama : 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg
Statistik7114