Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 16/PDT.G/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 16/PDT.G/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henry Tarigan |
Hakim Anggota | Samuel Ginting, Halida Rahardhini |
Panitera | Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat.Dalam Pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kesepakatan secara lisan antara Penggugat dengan Alm. H. Haidir Nasution, tanggal 26-04-2013, yaitu untuk mengalihkan kepada Penggugat, hak atas tanah objek sengketa seluas 11.200 M2, yang terletak di Dusun I, Desa dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan bahagian dari bidang tanah sebagaimana termaktub dalam dahulu Surat Keterangan No.592.1/31/MI/2005 tanggal 25 Mei 2005 an. H. Haidir Nasution, sekarang dirubah dan diganti dengan Surat Keterangan Nomor: 592.1/1579/DK-X/2013, tanggal 23 Oktober 2013 an. H. Haidir Nasution, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Dagang Kerawan, (ic. Turut Tergugat) dengan harga Rp.4.500.000.000; (empat milyar lima ratus juta rupiah);3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pembayaran harga tanah objek sengketa yang dilakukan Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp.4.500.000.000; (empat milyar lima ratus juta rupiah), dengan uraian sebagai berikut :a. Pembayaran panjar (down payment) sebesar Rp.50.000.000; (lima puluh juta rupiah), dengan Cek CIMB.NIAGA No.AAI 729381, tgl.29-04-2013, sesuai kwitansi bukti tanda penerimaan tanggal 26-04-2013, yang ditandatangani oleh Hablim Nasution (ic. Tergugat I) dan HJ. Harmaidah (ic. Tergugat VII);b. Pembayaran pelunasan sebesar Rp. 4.450.000.000; (empat milyar empat ratus lima puluh juta rupiah), dengan 10 lembar Bilyet Giro Bank Ekonomi, masing-masing dengan nilai nominal Rp.445.000.000; (empat ratus empat puluh lima juta rupiah), tanggal 16-07-2013, Nomor :1) 2356772) 2356783) 2356794) 2356805) 2356816) 2356827) 2356838) 2356849) 235685 10) 235686Sesuai dengan kwitansi bukti penerimaan tahap II (pelunasan), tanggal 16-07-2013 yang ditandatangani Para Tergugat;4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan berhak atas tanah objek sengketa seluas 11.200 M2, yang merupakan bahagian dari bidang tanah sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Nomor: 592.1/1579/DK-X/2013, tanggal 23 Oktober 2013 an. H. Haidir Nasution, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Dagang Kerawan (ic. Turut Tergugat);5. Menyatakan Para Tergugat, selaku para ahli waris dari Alm. H. Haidir Nasution, telah wanprestasi karena tidak melaksanakan kesepakatan antara Penggugat dengan Alm.H.Haidir Nasution, tanggal 26 ??? 04 ??? 2013 yaitu untuk mengalihkan dan menyerahkan kepada Penggugat hak atas sebidang tanah seluas 11.200 M2, yang terletak di Dusun I, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan bahagian dari bidang tanah sebagaimana termaktub dalam dahulu Surat Keterangan No.592.1/31/MI/2005 tanggal 25 Mei 2005 an. H. Haidir Nasution, sekarang dirubah dan diganti dengan Surat Keterangan Nomor: 592.1/1579/DK-X/2013, tanggal 23 Oktober 2013 an. H. Haidir Nasution, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Dagang Kerawan, (ic. Turut Tergugat);6. Menghukum Para Tergugat untuk mengalihkan dan menyerahkan kepada Penggugat hak atas tanah objek sengketa seluas 11.200 M2 (sebelas ribu duaratus meter persegi), yaitu tanah yang telah diberikan patok-patok batas oleh Para Tergugat seluas 9.627 M2, ditambah dengan kekurangan tanah objek sengketa seluas 1.573 M2 (seribu limaratus tujuhpuluh tiga meter persegi), tanah mana letaknya bersempadan langsung dengan tanah yang telah diberikan patok-patok batas oleh Para Tergugat, dengan ukuran 21 m x 74,90, yang merupakan bagian dari tanah Surat Keterangan Nomor: 592.1/1579/DK-X/2013, tanggal 23 Oktober 2013, dalam keadaan kosong dan baik;7. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini dengan melakukan pemecahan dan balik nama atas Surat Keterangan Nomor: 592.1/1579/DK-X/2013, tanggal 23 Oktober 2013 dari atas nama H. Haidir Nasution menjadi atas nama Hardi / Tan A Seng (ic. Penggugat), luas 11.200 M2. Sesuai dengan tanah objek sengketa;8. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat surat yang diterbitkan diatas tanah objek sengketa jika tidak ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penggugat selaku pemilik;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.5.541.000,- (lima juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/PDT.G/2015/PN Lbp
Statistik550