Putusan PT AMBON Nomor 38/PID.SUS/2017/PT.AMB |
|
Nomor | 38/PID.SUS/2017/PT.AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | PidanaAnak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hiras Sihombing |
Hakim Anggota | Berlian Napitupulu, Darsono Syarif Rianom |
Panitera | Carolina Nussy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM (KUATKAN PUTUSAN PN DAN MEMPERBAIKI) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima Permintaan banding dari Pembanding Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 41/Pid.Sus/2017/PNTul, tanggal tanggal 12 Juni 2017MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya?;2. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, dan untuk tingkat banding sebesar Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PID.SUS/2017/PT.AMB.zip
- Download PDF
- 38/PID.SUS/2017/PT.AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2337 K/Pid.Sus/2017
Banding : 38/PID.SUS/2017/PT.AMB
Pertama : 41/Pid.Sus/2017/PNTul
Statistik9351