Putusan PN TUAL Nomor 41/Pid.Sus/2017/PN Tul |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2017/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 41/Pid.Sus/2017/PN TulKLEMENS D. SONGYANAN Alias DEDIALI MURDIATSH.M.H |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Ulfa Rery |
Panitera | S.kom., Muhamad Z. Tamher |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | --------------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa KLEMENS D. SONGJANAN Alias DEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak?; ---------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; -------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2017/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2017/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2337 K/Pid.Sus/2017
Banding : 38/PID.SUS/2017/PT.AMB
Pertama : 41/Pid.Sus/2017/PNTul
Statistik7226